Melawi,BeritaQ.com
Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menggunakan elektronik katalog (e-katalog) sektoral Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) kegiatan infrastruktur.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan mengungkapan hal ini usai penandatanganan e-katalog sektoral dengan 41 penyedia jasa di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
“Bisa (digunakan Pemda), tapi harus ada izin nanti dari kepala daerah kepada kami untuk membuka akses e-katalog sektoral,” terang Yudha, seperti dikutip BeritaQ.com dari Kompas.com, Jumat (11/02/2022)
Selama ini, ada tiga e-katalog yakni di tingkat nasional yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Lalu, ada e-katalog sektoral yang dikelola oleh kementerian serta di tingkat daerah.”Jadi, kalau Pemda mau pakai yang sektoral ya gampang, tinggal dibuka aja. Sepanjang produksi atau kapasitasnya masih tersedia,” tambah Yudha.
Asal tahu saja, aplikasi e-katalog didesain seperti marketplace, dimana setiap barang dan jasa yang tersedia memiliki spesifikasi dan harga yang disesuaikan pasaran.
Penyedia barang dan jasa yang masuk dalam e-katalog ini memiliki standar dan spesifikasi tertentu yang telah diseleksi oleh Kementerian PUPR sehingga sesuai dengan kebutuhan.
Kementerian PUPR pun juga telah menambah 41 penyedia jasa dalam e-katalog tersebut melalui penandatanganan kontrak payung e-katalog PBJ sektoral bidang Bina Marga, Cipta Karya, serta Teknologi Cipta Karya dan Perumahan.
Rinciannya, 31 penyedia jasa untuk etalase produk pekerjaan preservasi jalan, 9 penyedia jasa produk Instalasi Pengolahan Air (IPA) struktur baja, serta 1 penyedia jasa produk Rumah Unggul dan Sistem Panel (RUSPIN).
Adapun implementasi e-katalog sektoral merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pelanggaran atau korupsi.
Selain itu, menjadi bagian dari Rencana Aksi Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-Pk) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2021 tentang STRANAS-PK.
Ini juga menjadi amat dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik.