Melawi,BeritaQ.com
Satuan Reskrim Polres Melawi menggerebek penambangan emas tanpa ijin (PETI) di Dusun Ponal Desa Tanjung Arak, Kecamatan Nanga Pinoh, Selasa (15/02/2022) yang lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak Dua (2) orang yang masih melakukan penambangan berhasil diamankan.
Di lokasi tersebut, ditangkap dua warga pekerja tambang, masing-masing berinisial IK (24) yang beralamat di kecamatan Belimbing Hulu dan FAM (23) yang beralamat di Kabupaten Sintang.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat-alat mesin sedot.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H menegaskan, seluruh tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Sebagai upaya meminimalisir tambang ilegal, kepolisian terus melakukan imbauan. Jika masih ditemukan, maka ditindak sesuai aturan yang berlaku,”jelasnya
AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H menambahkan, sebelum penertiban PETI tersebut terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi dan imbauan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Melawi Polda Kalbar, dengan mendatangi langsung Desa-desa dan para pekerja PETI.
Pihak kepolisian juga menghimbau agar tidak melakukan pekerjaan PETI karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah mercuri yang dibuang secara bebas kealam serta penggunaan air raksa yang dapat merusak serta mencemari ekosistem yang ada di sungai maupun air yang tercemar oleh mercuri tidak dapat digunakan oleh manusia karena dapat menyebabkan penyakit bahkan kematian,”ujarnya, Jumat (18/2/2022) pagi.
“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Melawi guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Ditambahkannya, “Kegiatan ini akan terus dilaksanakan, tentunya bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait di Kabupaten Melawi. Karena masalah PETI ini tidak dapat diselesaikan oleh Kepolisian saja namun harus melibatkan seluruh Instansi maupun seluruh komponen masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat di Melawi ini,” tuntasnya.