Makassar, BeritaQ.com – Universitas Muhammadiyah (UNISMUH) Makassar diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pembebasan lahan.
Hal tersebut diungkap ahli waris dari pemilik lahan yang mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembayaran saat transaksi yang dilakukan oleh pihak UNISMUH Makassar.
kuasa hukum ahli waris, Amiruddin menyampaikan pihaknya akan segera melayangkan surat somasi kepada pihak Universitas Muhammadiyah Makassar terkait adanya lahan seluas 4.800 Meter persegi yang dikuasai tanpa adanya transaksi dengan pemilik lahan.
“Kami dari kuasa hukum ahli waris dari pemilik lahan Almarhumah Manidja akan segera melayangkan somasi kepada Unismuh . Karena berdasarkan surat yang kami miliki serta penjelasan dari ahli waris, lahan 4.800 meter persegi itu belum dibeli atau dibayarkan oleh pihak kampus, ” ungkap Amiruddin, selasa (22/3/2022).
Amiruddin juga mengungkapkan bahwa kliennya sudah memiliki dokumen lengkap terkait kepemilikan lahan di dalam area kampus Unismuh Makassar.
“Klien kami mengantongi surat IPEDA Persil no. 53 S II kohir no. 326 CI dengan luas 4.800 meter persegi atas nama Manidja berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh An. Kepala kantor pertanahan kota Makassar Cq. Kepala seksi pengukuran dan pendaftaran tanah An. Taufik, SH pada tanggal 26 Nopember 2002,” paparnya sambil menunjukkan administrasi.
Ketua DPC PERSADI Kota Makassar itu juga mengatakan akan menempuh jalur hukum apabila pihak kampus Universitas Muhammadiyah Makassar tidak memberikan respon dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara lahan yang bermasalah dan sekarang digunakan sebagai tempat proses pendidikan. Amiruddin juga meminta kepada pihak kampus agar semua surat yang muncul di atas tanah tersebut dibatalkan demi hukum karena dianggap cacat prosedur.
“Itikad baik dari Unismuh kami nantikan. Apalagi lahan itu digunakan untuk proses pendidikan. Kalau tidak ada respon, kami akan bawa ke ranah hukum karena ada indikasi tindak pidana, ” tegasnya.