Tanah Karo BeritaQ.com – Terkait sengketa tanah di Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, salah seorang pemilik tanah di kawasan tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada PT Bibit Unggul Karo Biotek (BUK)
Permohonan maaf itu disampaikan Ratna Munthe (77) warga Kota Pekan Baru, Provinsi Riau, bersama dua orang anaknya sebagai ahli warisnya
” Saya Ratna Munthe bersama anak saya menyampaikan sepakat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat persoalan tumpang tindih tanah kami di Siosar, Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo dengan PT BUK, ” ungkapnya melalui jaringan sosial, Selasa (19/4) dan diteruskan secara resmi melalui surat ke pihak PT BUK
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pahaman dengan PT BUK selama ini.
“Hal ini kami nyatakan agar tidak ada yang memanfaatkan dikedepannya .Saya dan ahli waris saya tidak ada ikut serta pelaporan kepada PT BUK,” pungkasnya.
Selain itu, Ratna Munthe juga menyampaikan pengumuman kepada pihak-pihak yang berkepentingan melalui media cetak yang terbit, Senin (18/4) yang ditujukan ke Dahlia Munthe, warga Kabanjahe terkait dengan pencabutan surat kuasa yang telah pernah diberikan untuk mengurus peningkatan hak-hak atas sebidang tanah yang terletak di puncak 2000 di Siosar.
Penyampaian permohonan maaf ini juga dibenarkan kuasa hukum PT BUK, Rita Wahyuni pada saat rapat koordinasi dan musyawarah dalam rangka penyelesaian permasalahan PT BUK dengan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo di ruang Purpur Sage Mapolres Tanah Karo, Senin (18/4).
Rita Wahyuni mengatakan permohonan maafnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun,dan perusahaan dan managemen membuktikan bahwa sangat terbuka bagi orang yang menyadari dan pemaaf serta ingin memajukan kabupaten karo,bukan seperti bahasa diluaran sana,” tegas lawyer Rita Wahyuni,SH.