Breaking News

Radio Player

Loading...

Gugatan Lloyd Ginting DKK Atas Sengketa Tanah di Siosar Ditolak MA

Sabtu, 30 April 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo BeritaQ.com  – Pihak PT. BUK (Bibit Unggul Karobiotek) kembali menang dalam perkara tata usaha negara pada tingkat Kasasi di MA (Mahkamah Agung) di Jakarta Pusat dan menolak permohonan Kasasi dari para pemohon yakni Prada Ginting dan Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP, yang keduanya warga Kabanjahe yang memberikan kuasa kepada Imanuel Elihu Tarigan SH.

Para pemohon Kasasi ini atas sengketa tanah di Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo lawan, 1 Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Karo, 2. PT. BUK (Bibit Unggul Karobiotek) dengan kuasa hukumnya Rita Wahyuni, SH.

ads

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Direktori Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Nomor 169 K/TUN/2022 dengan Ketua Majelis Prof Dr H Supandi, SH MHum dan anggota majelis Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH dan H Is Sudaryono SH MH.

Para pemohon Kasasi meminta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan nomor 198/B/2021/PT.TUN. MDN tanggal 7 Desember 2021 juncto putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 18/G/2021/PTUN.MDN tertanggal 12 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan putusan ini sudah tepat sesuai fakta dipersidangan yang diuraikan semua pihak. Bahwa tidak terdapat kesalahan dalam penerbitan sertifikat. Putusan ini juga dibenarkan kuasa hukum PT BUK Rita Wahyuni, SH kepada wartawan di Kabanjahe, Jumat (29/04).

Menurut Rita Wahyuni, majelis hakim MA berpendapat putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum dengan perbaikan pertimbangan bahwa terhadap tanah sengketa yang diterbitkan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa, masih terdapat masalah kepemilikan antara para penggugat dan tergugat II intervensi dimana masing-masing pihak mendalihkan sebagai pemiliknya sebagai alas hak yang berbeda.

Lanjutnya lagi,” oleh karena itu harus diselesaikan di peradilan perdata mengenai siapa pemilik tanah yang diterbitkan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa, hal tersebut menjadi kewenangan peradilan perdata yang mengadilinya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, karenanya permohonan Kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah para pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu dalam tingkat Kasasi.

Kita ketahui yang mana sebelumnya PT BUK menang dalam tingkat banding dikarenakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menguatkan Putusan PTUN Medan Nomor : 18/G/2021/PTUN tertanggal 12 Agustus 2021.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel
Polisi Menyebar Personel Hingga Bibir Pantai Demi Menutup Celah Kriminal Nataru
Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan
Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:27 WITA

Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:27 WITA

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:40 WITA

Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:31 WITA

IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:49 WITA

Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:35 WITA

Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA