BeritaQ.com – Aktivis Sulawesi Selatan asal Bima NTB, Ermen, merespon Aksi unjuk rasa di kabupaten Bima yang hampir di setiap pelosok wilayah, pemboikotan jalan, menuntut pihak camat, pihak bupati maupun dinas pertanian agar segera memberikan solusi. Aksi itu terjadi disetiap daerah ia berkali-kali dari tahun ketahun seolah tidak memiliki solusi penyelesaian.
Menurut Ermen, masalah yang biasa dituntut oleh masyarakat berkaitan erat dengan kelangkaan pupuk, mahalnya harga pupuk, penjualan pupuk di luar wilayah serta pendistribusian yang tidak merata dan lain sebagainya yang erat kaitannya dengan pupuk.
Ermen juga membagi masalah yang terjadi diantaranya disebabkan oleh:
A. Masyarakat tidak masuk kelompok tani
Kelangkaan pupuk disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat untuk masuk dalam kelompok tani. sementara mereka yang tidak masuk dalam kelompok tani tersebut mengambil pupuk hal ini menyebabkan kurangnya stok pupuk.
B. Penjualan pupuk tidak berdasarkan RDKK.
Seringkali terjadi pengencer pupuk menjual kepada orang yang bukan pribumi atau mereka yang bukan target Pendistribusian. Pendistribusian pupuk oleh pemengecer seharusnya seusai dengan RDKK untuk mengantisipasi pembelian masyarakat yang bukan mereka yang masuk dalam kelompok taninya.
C. Penjualan diatas HET.
Pupuk yang didistribusikan oleh pemerintah itu bukan hanya pupuk subsidi tapi ada juga yang non subsidi yang harganya tidak diatur oleh pemerintah. Harga Eceran Tertinggi ( HET ) pupuk subsidi ialah Rp90.000. dikuatkan melalui surat edaran masing-masing daerah di kab.bima khususnya suratnya tahun 2018. Haruslah dipahami bahwa pendistribusian pupuk subsidi non subsidi ini dilakukan secara paket yang membuat pengencer menjualnya dengan harga 110.120 atau 130 karena menambahkan pupuk non subsidi 1,2,3 kg. Yang keliru itu pengencer menjual pupuk dengan harga 150.170 sampai 190 untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda.
D. Kurangnya pendidikan dari pemerintah
Sebenarnya pemerintah wajib untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat kaitan dengan pendistribusian pupuk subsidi non subsidi sebagai upaya pencegahan terjadinya mahal dan kelangkaan pupuk.
Penyelesaian kasus-kasus ini perlu kesadaran antara 3 belah pihak yang terlibat dalam perkara pupuk antara lain:
1. Kesadaran pemerintah dengan anggota Komisi pengawas pupuk pastesida (KP3) untuk melakukan pengawasan ketat pupuk subsidi hingga sampai pada tangan rakyat dan pemberian edukasi.
2. Kesadaran pihak pengecer untuk menjual sesuai HET dan target.
3. Kesadaran masyarakat untuk masuk dalam kelompok tani sebagai pengguna pupuk.
Penulis:
Ermen
(Aktivis MAPERA Sulsel dan Aktivis PMII Makassar)