BeritaQ.com, Makassar – Rekonstruksi kasus penembakan terhadap anggota Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang, yang didalangi oleh mantan Kasatpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan yang digelar pada jumat (19/05/2022).
Dari hasil pantauan di lokasi rekonstrusi, terungkap oknum anggota Brimob Chaerul Akmal suruhan Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan menerima upah Rp90 juta di Batalyon A Brimob Polda Sulsel.
Diketahui, Chaerul merupakan pelaku yang menuntaskan pekerjaannya dengan menembak mati pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Penerimaan upah Rp90 juta itu dilakukan di Polsek Tamalate sebagai lokasi pengganti dalam proses rekonstruksi.
Aslinya, Chaerul menerima upah Rp90 juta itu di belakang Asrama Brimob Pa’baeng-baeng. Oknum anggota Brimob Chaerul Akmal memperagakan saat menembak mati korban di pertigaan Jalan Manunggal 22 dan Jalan Danau Tanjung Bunga Makassar.
Setelah melakukan eksekusi, Chaerul Akmal kemudian bergerak ke Tanggul Patompo untuk menghilangkan jejak dengan membuang jaket dan selongsong peluru. Selanjutnya, Chaerul menuju ke Markas Brimob dan bertemu rekannya, Sulaiman yang jg merupakan tersangka pembunuhan tersebut untuk mengembalikan senjata api yang dipakainya.
Setelah adegan rekonstruksi tersebut, terungkap juga bahwa uang yang diberikan kepada eksekutor senilai 90 jt + 20 jt, total 110 jt yang dibayarkan kepada Eksekutor pembunuhan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Simanjuntak saat dikonfirmasi melalui via Wa.” Awalnya itu 200 jt, namun dari hasil rekonstruksi kemarin yang dibayarkan itu 90 jt + 20 jt jadi total 110 jt yang diberikan pada eksekutor” jelasnya.