Sintang, BeritaQ. com
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melawi, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sintang. Oknum PNS ini ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya tersebut, oknum PNS berinisial AH alias ABS (35) ini terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara .
“Totalnya 5,26 gram sabu yang diamankan,” kata Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aritonang usai mengikuti Press Release yang berlangsung di Aula Polres Sintang pada Kamis, (2/6/2022).
Oknum PNS yang berdinas di salah satu sekolah di Kabupaten Melawi ini ditangkap atas kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,26 gram.
Penangkapan pelaku oknum PNS ini berawal dari penyidikan Satresnarkoba di Jalan YC. Oevang Oeray, Kelurahan Baning, Sintang beserta 1 unit kendaraan roda 4 yang digunakan pelaku.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum PNS ini sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram ini.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang momor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
“Selain menangkap oknum PNS dan sabu seberat 5,26 gram, handphone, dan 1 unit avanza KB 1920 SZ berwarna hitam juga turut diamankan oleh pihak kepolisian,” jelas Iptu Aritonang.
Polisi mengimbau kepada masyarakat khususnya aparatur negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat.