Pontianak,BeritaQ.com
Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Asep Safrudin, menghadiri press release Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, kasus pengungkapan jaringan peredaran gelap Narkoba di wilayah Kalimantan Barat, Selasa (7/6).
Press release yang di pimpin Brigjen Pol. Budi Wibowo menjelaskan, dalam modus operandi para tersangka menyelundupkan narkotika jenis shabu dari Kecamatan Paloh, Sambas, melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan roda empat masuk menuju ke Kota Pontianak.
“Dalam pengungkapan kasus narkotika pada 3 Juni 2022 pihak BNNP bekerja sama dengan Dit Narkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbar, mengamankan 6 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 31 Kilogram narkotika jenis Shabu atau senilai sekitar Rp 9,3 Miliar,” ujar Budi.
“Dengan jumlah barang bukti yang di amankan, maka BNNP Kalbar telah berhasil menyelamatkan masyarakat Kalbar sekitar 124.792 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut dengan perbandingan 1 gram shabu dapat di gunakan sekirar 4-5 orang,” jelasnya.