Tanah Karo BeritaQ.com – Sebanyak 6 (enam) unit rumah semi permanen milik masyarakat terbakar di Desa Surbakti Kec. Simpang Empat Kab. Karo, Selasa(07/06) sekira pukul 07.00 WIB.
Kebakaran tersebut diduga kuat karena adanya korsleting listrik dari salah satu rumah korban Mutiara Bru Ginting (60). Akibatnya rumah yang berjejer disebelahnya milik Marlon Ginting(45), Tengen Bru Sembiring (85), Efra Dunanta Surbakti (38), Yudi Sembiring (58) dan Krismas Sembirinh(67) juga turut terbakar.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut, namun kerugian materil akibat peristiwa tersebut sebesar lebih kurang Rp. 255 juta rupiah.
Peristiwa kebakaran tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Simpang Empat AKP A. Ridwan, S.H didampingi Kanit Reskrim IPDA Togu Siahaan.
Dijelaskan Kanit Reskrim, pagi hari tadi Selasa(07/06) pukul 06.30 WIB, Kapolsek Simpang Empat menerima informasi bahwa adanya kebakaran rumah di Desa Surbakti Kec. Simpang Empat Kab. Karo. Atas laporan tersebut Kanit Reskrim beserta piket SPKT bersama personil unit fungsi dan langsung berkordinasi dengan Satuan Pemadam Kebakaran menuju TKP.
Setibanya di TKP terlihat api sudah membesar dan Petugas Damkar bersama sama denga Personil Polsek Simpang Empat dan masyarakat melakukan upaya pemadaman api.
Kurang lebih satu jam berselang Api dapat dipadamkan dengan menggunakan 3 Unit Damkar Kab. Karo, namun 3 unit rumah sudah habis terbakar.
Menurut keterangan saksi Lestari Br Ginting, api berasal dari Rumah Korban Mutiara Ginting dan tinggal bersama anaknya Emmi Br Surbakti. Pada saat api mulai membakar rumah Korban , pada saat itu Mutiara bersama anaknya masih tidur yang dibangunkan dan segera menyelamatkan diri keluar rumah.
Setelah api padam petugas Polsek Simpang Empat mengamankan dengan memasang police line dan menyita beberapa barang bukti dampak kebakaran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.