Breaking News

Radio Player

Loading...

Terkesan Keliru Memberikan Pernyataan,UPT KPH XV Kabanjahe Belum Ukur Titik Koordinat Lahan HGU Milik PT BUK

Kamis, 9 Juni 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo BeritaQ.com – Dinas Kehutanan Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT-KPH) XV Kabanjahe belum melakukan pengukuran titik koordinat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan sertifikat No 1Tahun 1997 seluas 89,5 hektar milik PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) di Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten .
Pasalnya pihak UPT KPH XV Kabanjahe belum memperoleh titik koordinat di lahan HGU PT BUK untuk memastikan apakah berada di kawasan hutan atau di luar kawasan hutan. Hal ini menindaklanjuti hasil pertemuan rapat koordinasi di Mapolres Tanah Karo, Rabu (25/5) lalu soal rencana pengukuran ulang HGU PT BUK dan pemetaan kawasan hutan dan pihak terkait lainnya di Puncak 2000 Siosar terkait sengketa tanah sejumlah pihak di Siosar dengan lahan HGU PT BUK.
Kepala UPT KPH XV Kabanjahe Sholahudin Lubis kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/6) mengatakan belum mengetahui pasti apakah personelnya telah mengukur titik koordinat HGU PT BUK.” Guna memastikannya, saya panggil Kasie Pelaksana Pemetaan Pengukuran, Radikin SH,” ungkapnya.
Radikin SH membenarkan pihaknya belum melakukan pengukuran titik koordinat HGU milik PT BUK karena belum memperoleh titik koordinat yang dimaksud.
Meski demikian, katanya, pihaknya turut mendampingi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kanwil Sumut bersama unit Tipiter Polres melakukan pengukuran titik koordinat di lahan HGU Jumat (3/6) lalu.Dan telah dilakukan pengukuran di 12 titik koordinat di lapangan.
Disinggung pihak UPT-KPH XV dalam pertemuan rapat koordinasi di Mapolres Tanah Karo, Rabu (25/5) lalu bahwa pihaknya menyatakan ada sejumlah titik koordinat berada di kawasan hutan. Sementara hingga saat ini UPT-KPH XV Kabanjahe belum melakukan pengukuran titik koordinat HGU milik PT BUK di lapangan dan belum juga menerima data secara ril koordinat HGU PT BUK, ia enggan berkomentar dan menanggapinya. ” Kalau titik koordinat HGU milik PT BUK diberikan kepada kami, tentu kami langsung melakukan pengukuran titik koordinat,” katanya
Ditanya lagi apakah pernyataan pihak UPT- KPH XV yang menyatakan sejumlah titik koordinat HGU berada di kawasan hutan, sangat bertolak belakang dengan adanya surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 16 November 2021 di antaranya yang menyatakan terhadap area HGU yang diberikan kepada PT BUK bukan merupakan kawasan hutan tetapi Areal Penggunaan Lain (APL). Mengingat areal HGU itu berada pada APL, maka menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemblokiran atas sertifikat HGU PT BUK, ketika diperuntukkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ia enggan berkomentar.
Disinggung lagi kepada Radikin selaku Kasie Perlindungan Hutan dan Masyarakat tentang pernyataan sebelumnya mengenai batas hutan,dimanakah titik koordinatnya?, Dijawab Radikin Hanya BPKH yang tahu pak,tentu berbeda dengan dalam di pertemuan Polres Karo sebelumnya.
Ditanya lagi kepada Pak Radikin Tentang putusan Mahkamah Agung Mengenai Batas Desa kacinambun dan Sukamaju itu telah inkrah sekitar tahun 2005,namun disayangkan mereka tidak tahu putusan tersebut.

Berita Terkait

Harga Beras Stabil! Polres Luwu Bersama Tim Satgas Pangan Turun ke Pasar untuk Pengawasan
Dekranasda Kota Makassar Gelar Capacity Building bagi Perajin dalam Makassar Craft Expo 2025
Satlantas Polres Bone Gandeng Dinas Pendidikan, Gempur Kecelakaan Pelajar Lewat Edukasi Tertib Lalu Lintas
DPM UNIMEN Sukses Gelar Pemilihan Presiden Mahasiswa ,Terobosan  Baru Internal Organisasi  Kampus Ungu
Gerak Cepat Tim Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Kemenko PM Apresiasi Upaya Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Gowa
Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik
Kapolda Sulsel Resmikan Gedung SPKT dan SKCK Parama Satwika Serta Launching Pamapta Polrestabes Makassar
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 01:27 WITA

Harga Beras Stabil! Polres Luwu Bersama Tim Satgas Pangan Turun ke Pasar untuk Pengawasan

Jumat, 7 November 2025 - 21:39 WITA

Satlantas Polres Bone Gandeng Dinas Pendidikan, Gempur Kecelakaan Pelajar Lewat Edukasi Tertib Lalu Lintas

Jumat, 7 November 2025 - 21:24 WITA

DPM UNIMEN Sukses Gelar Pemilihan Presiden Mahasiswa ,Terobosan  Baru Internal Organisasi  Kampus Ungu

Jumat, 7 November 2025 - 20:17 WITA

Gerak Cepat Tim Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 7 November 2025 - 00:21 WITA

Kemenko PM Apresiasi Upaya Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Gowa

Kamis, 6 November 2025 - 19:54 WITA

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik

Kamis, 6 November 2025 - 14:18 WITA

Kapolda Sulsel Resmikan Gedung SPKT dan SKCK Parama Satwika Serta Launching Pamapta Polrestabes Makassar

Kamis, 6 November 2025 - 08:01 WITA

Pemkab Bantaeng Serahkan Ranperda dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ke DPRD, Apa Isinya? 

Berita Terbaru