BeritaQ.com, Gowa – Kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kab. Gowa beberapa bulan yang lalu, yang mengaitkan antara eks Anggota Kepolisian Polairud Polda Sulsel dan anak remaja yg masih duduk dibangku SMP, masih belum selesai.
Kasus tersebut telah memasuki proses persidangan yang ke 5 yang akan dilaksanakan di PN Gowa, Sungguminasa. Dalam sidang ini pembuktian dan keterangan para saksi sangat dibutuhkan.
Hal ini dijelaskan oleh Amiruddin, SH, sebagai pengacara korban saat ditemui di kantornya beberapa hari yg lalu, sabtu (25/06/2022).
Dalam penjelasannya, pengacara korban menyampaikan bahwa selama proses sidang ini berjalan, ada beberapa hal yang membuat saya merasa aneh, hal ini dimulai semenjak sidang ke 3 tengah dilaksanakan, karena di sidang tersebut para saksi mulai dipanggil untuk memberikan keterangannya. Namun, selama masa pemanggilan itu, ada beberapa saksi yang tidak hadir.
Dari kejadian ini ada dugaan bahwa ada intervensi yang dilakukan oleh pihak terdakwa kepada para saksi sehingga tidak mau hadir dalam persidangan.
” Ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh pihak terdakwa, sehingga para saksi tidak hadir. Pasalnya, Setelah pembacaan dakwaan, itukan sudah masuk pemeriksaan para saksi, tetapi masih banyak saksi yang tidak hadir, salah satunya itu saksi mahkota ( saksi kunci ) atas nama Salma atau akrab disapa mama bota’ “, jelas Amiruddin.
” pada saat pengambilan keterangan di sidang ke 3, para saksi ini dipanggil secara paksa oleh penyidik dan akhirnya mau memberikan keterangannya. Namun sayangnya, pada saat pemanggilan para saksi untuk memberikan keterangan di persidangan selanjutnya , hanya sebagian kecil yang hadir, dari sinilah saya melihat ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh pihak terdakwa” lanjutnya.
“sampai pada sidang ke 5 untuk pemeriksaan saksi yg rencana diagendakan hari ini saksi atas nama salmaa alias mama bota harus di buatkan penetapan pengadilan untuk dilakukan penjemputan paksa klo hari ini masih belum dtg memberikan keterangan di depan pengadilan “,tutupnya.
Amiruddin sebagai pengacara korban yang mewakili Pihak korban berharap proses hukum ini dapat berjalan sebaik mungkin dan diberikan hukuman seadil-adilnya, jangan ada intervensi yang bisa membuat proses hukum ini seakan tidak jelas.