Breaking News

Radio Player

Loading...

Dugaan intervensi kepada saksi-saksi, kasus pencabulan anak dibawah umur belum selesai

Senin, 27 Juni 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BeritaQ.com, Gowa – Kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kab. Gowa beberapa bulan yang lalu, yang mengaitkan antara eks Anggota Kepolisian Polairud Polda Sulsel dan anak remaja yg masih duduk dibangku SMP, masih belum selesai.

Kasus tersebut telah memasuki proses persidangan yang ke 5 yang akan dilaksanakan di PN Gowa, Sungguminasa. Dalam sidang ini pembuktian dan keterangan para saksi sangat dibutuhkan.

Hal ini dijelaskan oleh Amiruddin, SH, sebagai pengacara korban saat ditemui di kantornya beberapa hari yg lalu, sabtu (25/06/2022).

ads

Dalam penjelasannya, pengacara korban menyampaikan bahwa selama proses sidang ini berjalan, ada beberapa hal yang membuat saya merasa aneh, hal ini dimulai semenjak sidang ke 3 tengah dilaksanakan, karena di sidang tersebut para saksi mulai dipanggil untuk memberikan keterangannya. Namun, selama masa pemanggilan itu, ada beberapa saksi yang tidak hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari kejadian ini ada dugaan bahwa ada intervensi yang dilakukan oleh pihak terdakwa kepada para saksi sehingga tidak mau hadir dalam persidangan.

” Ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh pihak terdakwa, sehingga para saksi tidak hadir. Pasalnya, Setelah pembacaan dakwaan, itukan sudah masuk pemeriksaan para saksi, tetapi masih banyak saksi yang tidak hadir, salah satunya itu saksi mahkota ( saksi kunci ) atas nama Salma atau akrab disapa mama bota’ “, jelas Amiruddin.

” pada saat pengambilan keterangan di sidang ke 3, para saksi ini dipanggil secara paksa oleh penyidik dan akhirnya mau memberikan keterangannya. Namun sayangnya, pada saat pemanggilan para saksi untuk memberikan keterangan di persidangan selanjutnya , hanya sebagian kecil yang hadir, dari sinilah saya melihat ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh pihak terdakwa” lanjutnya.

“sampai pada sidang ke 5 untuk pemeriksaan saksi yg rencana diagendakan hari ini saksi atas nama salmaa alias mama bota harus di buatkan penetapan pengadilan untuk dilakukan penjemputan paksa klo hari ini masih belum dtg memberikan keterangan di depan pengadilan “,tutupnya.

Amiruddin sebagai pengacara korban yang mewakili Pihak korban berharap proses hukum ini dapat berjalan sebaik mungkin dan diberikan hukuman seadil-adilnya, jangan ada intervensi yang bisa membuat proses hukum ini seakan tidak jelas.

 

 

 

 

Berita Terkait

Dekranasda Kota Makassar Gelar Capacity Building bagi Perajin dalam Makassar Craft Expo 2025
Satlantas Polres Bone Gandeng Dinas Pendidikan, Gempur Kecelakaan Pelajar Lewat Edukasi Tertib Lalu Lintas
DPM UNIMEN Sukses Gelar Pemilihan Presiden Mahasiswa ,Terobosan  Baru Internal Organisasi  Kampus Ungu
Gerak Cepat Tim Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik
Kapolda Sulsel Resmikan Gedung SPKT dan SKCK Parama Satwika Serta Launching Pamapta Polrestabes Makassar
Pemkab Bantaeng Serahkan Ranperda dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ke DPRD, Apa Isinya? 
Semangat Baru Wirausaha Makassar: Dari Pameran ke Penguatan Ekosistem UMKM
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:24 WITA

Dekranasda Kota Makassar Gelar Capacity Building bagi Perajin dalam Makassar Craft Expo 2025

Jumat, 7 November 2025 - 21:39 WITA

Satlantas Polres Bone Gandeng Dinas Pendidikan, Gempur Kecelakaan Pelajar Lewat Edukasi Tertib Lalu Lintas

Jumat, 7 November 2025 - 21:24 WITA

DPM UNIMEN Sukses Gelar Pemilihan Presiden Mahasiswa ,Terobosan  Baru Internal Organisasi  Kampus Ungu

Jumat, 7 November 2025 - 20:17 WITA

Gerak Cepat Tim Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Kamis, 6 November 2025 - 19:54 WITA

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik

Kamis, 6 November 2025 - 14:18 WITA

Kapolda Sulsel Resmikan Gedung SPKT dan SKCK Parama Satwika Serta Launching Pamapta Polrestabes Makassar

Kamis, 6 November 2025 - 08:01 WITA

Pemkab Bantaeng Serahkan Ranperda dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ke DPRD, Apa Isinya? 

Kamis, 6 November 2025 - 07:06 WITA

Semangat Baru Wirausaha Makassar: Dari Pameran ke Penguatan Ekosistem UMKM

Berita Terbaru