Breaking News

Radio Player

Loading...

Tuntut Uang Nasabah Dikembalikan, Ribuan Massa Geruduk Kantor BNI Makassar

Selasa, 28 Juni 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, BeritaQ.com – Solidaritas Masyarakat Untuk Andi Idris Manggabarani, bongkar Kejahatan Perbankan di BNI, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BNI 46, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Senin (27/6/2022).

Unjuk rasa ini dihadiri sekitar 1000 lebih massa yang terdiri dari karyawan PT IMB Group dan solidaritas aksi dari berbagai elemen, baik dari kalangan mahasiswa, aktivis 98 dan sejumlah LSM.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Solidaritas ini, Sawaluddin Arief, menyampaikan, bahwa mereka menuntut agar PT Bank Negara Indonesia (Persero) bertanggung jawab atas hilangnya uang milik Andi Idris Manggabarani sebesar Rp 45 milyar dari rekeningnya di BNI Makassar.

ads

Menurut Sawaluddin, tidak ada alasan bagi BNI 46 tidak mengembalikan uang nasabahnya yang hilang di rekening pribadi miliknya di Bank BNI. Apalagi, sudah ada keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang meminta hakim agar mengembalikan dana nasabah yang digelapkan oleh karyawan dan managemen BNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BNI sudah melaporkan karyawannya sendiri atas nama Melati Bunga Sombe. Juga sudah ada keputusan PN Makassar menghukum Melati Sombe ini 10 tahun penjara dan denda 10 milyar serta seluruh asset miliknya disita oleh BNI. Selanjutnya PN Makassar juga memerintahkan managemen BNI mengembalikan uang nasabahnya atas nama Andi Idris Manggabarani,” kata Sawaluddin Arief.

Para pengunjuk rasa juga menegaskan, apabila managemen BNI 46 belum mengembalikan uang Andi Idris Manggabarani dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, mereka mengancam akan turun kembali menggelar unjuk rasa dalam jumlah massa yang lebih besar, di Makassar maupun di kantor pusat BNI di Jakarta.

“Kalau uang Pak Idris Manggabarani belum dikembalikan, kami akan turun demo lagi dengan jumlah yang lebih besar di Makassar dan di Jakarta. Ini tidak bisa dibiarkan, managemen Bank BNI tidak boleh dibiarkan sewenang-wenang menghilangkan uang milik nasabahnya tanpa bertanggngjawab,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum Anti KongKalikong (FAKK), Ahmad Mabbarani, mengatakan, bahwa LSM FAKK akan turun melakukan pendampingan terhadap korban pembobolan rekening nasabah BNI 46 yang telah dijarah oleh managemen BNI 46.

“Sudah banyak korban kejahatan perbankan yang dilakukan oleh managemen BNI 46 Makassar dengan menghilangkan dana nasabah di dalam rekening mereka di Bank BNI. PT BNI (Persero) harus bertanggungjawab mengembalikan dana milik nasabahnya,”‘ ujar Ahmad Mabbarani.

Hal yang sama disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pusat Informasi Lingkungan Hidup (PILHI), Syamsir Anchi, yang juga menurunkan massanya pada aksi solidaritas tersebut.

“Wajib dan menjadi tanggungjawab BNI Cabang Makassar mengembalikan uang nasabah korban kejahatan perbankan yang dilakukan oleh karyawan dan managemen BNI Makassar,” jelas Anchi.

Menurutnya, BNI tidak bisa lepas atas kepastian keamanan dana nasabahnya yang telah mempercayakan uangnya disimpan di Bank BNI. Anchi mengatakan, pihak perbankan harus memegang teguh prinsip kepercayaan nasabah, menjaga uang mereka dengan prinsip kehati – hatian, menjaga rahasia dan mengenal nasabah.

“Managemen BNI 46 juga tidak memegang prinsip-prinsip perbankan dan tidak menerapkan SOP BNI secara benar sehingga mengakibatkan kerugian materil bagi nasabah emeral seperti yang dialami Andi Idris dan beberapa nasabah lainnya,” ungkapnya.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:27 WITA

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:40 WITA

Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Berita Terbaru