Makassar, BeritaQ.com – Undian rumah yang dimenangkan oleh Syirat dari kegiatan Fun Bike yang diadakan oleh Perusahaaan Multi Niaga Group (MNG) pada perayaan ulang tahun perusahaan tersebut di tahun 2013 lalu belum juga didapatkannya.
Hal ini diungkap oleh syirat sendiri, selaku korban yang memenangkan undian dalam kegiatan tersebut yang mendapatkan 1 unit rumah type 45, namun hanya janji belaka, jumat, 19 agustus 2022
Syirat, Dalam keterangannya menceritakan kronologi undian tersebut saat di wawancarai oleh wartawan, mengatakan bahwa saat itu ada kegiatan fun bike yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan di Makassar, yaitu Multi Niaga Group ( MNG ) di tahun 2013 lalu tepatnya tgl 14 april di Lapangan Karebosi, yang dihadiri oleh Walikota Makassar saat itu Ilham Arif Sirajuddin yang masih menjabat, selain itu dihadiri juga oleh beberpa OPD Pemkot Makassar serta Kapolrestabes Makassar.
” Saat itu banyak pak pejabat-pejabat yang datang di acara itu. Dalam acara itu saya ditawari nomor undian oleh panitia pelaksana yang juga bagian dari perusahaan tersebut untuk membeli kupon hadiah utama seharga Rp. 10.000/kupon, saya beli 2 kupon pak, untuk saya dan istriku, dan dari kupon yg sy beli itulah, sy memenangkan undian rumah seharga 250 jt”, tambahnya.
Diketahui, setelah memenangkan undian tersebut, syirat hanya dijanji-janji oleh Mutiawan Hamdaling yang tidak lain juga merupakan penanggung jawab perusahaan tersebut.
Namun hingga tahun 2021, syirat akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib di Polrestabes Makassar.
Dari informasi terakhir berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan No. B/1046/I/Res. 1. 24/2022/ Reskrim, januari tahun 2022 bahwa pengaduan pelapor / korban, pihak penyidik melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi dari terlapor.
Namun setelah laporan diterima, sampai saat ini belum ada tindaklanjut yang dilakukan oleh pihak penyidik yang menangani kasus tersebut.
” Sampai hari ini belum ada tindaklanjut atau informasi yg sy dapat pak dari pihak penyidik yg menangani ini kasus pak ” ungkap syirat.
” Saya berharap dengan adanya hal ini, agar bisa mendapat tanggapan dan solusi dari pihak perusahaan, karena sudah banyak kerugian dari janji undian ini. Mulai dari materi, tenaga, pikiran. Untuk dipihak kepolisian sy tetap berharap agar proses hukum secepatnya ada tindaklanjut “, tutup syirat dengan penuh harap
Sampai berita ini diterbitkan, tim jurnalis belum mendapatkan respon dari penyidik yang menangani kasus tersebut saat dikonfirmasi melalui via Wa.