DIND, Sulsel – Bupati Luwu Utara diwakili Sekda Armiady mengikuti Sidang Paripurna DPRD Lutra dengan acara persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara, Senin (5/9/2022).
Agenda Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Luwu Utara (Lutra) Basir, yakni persetujuan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lutra Tahun 2021-2026 dan persetujuan Raperda tentang budaya inovasi dan penguatan inovasi serta Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani diwakili Sekretaris Daerah Armiadi menyampaika rasa syukur Visi dan Misi yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Lutra yang berjuluk Bumi Lamaranginang untuk kemudian dirumuskan ke dalam RPJMD.
Ranperda Inovasi Daerah dua ini yakni, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah juga secara resmi doserahkan ke Legislatif.
Bupati melalui Sekda Armiadi mengatakan bahwa, dimasukkannya ranperda tersebut kedalam program 0rmbentukan perda 2022 ini bukti keseriusan untuk membangun Bumi Lamaranginang, melalui inovasi-inovasi darah, baik yang masuk IGA maupun KIPP.
” Harapan kita, setelah ranperda ini ditetapkan menjadi Perda di Luwu Utara, maka seluruh Perangkat Daerah akan lebih kreatif dan inovatif dalam menyikapi dinamika kebutuhan masyarakat atas pelayanan publik sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat,” sebut mantan Kadis Pertanian.
Dengan perda ini pula nanti Bumi Lamaranginang diharapkan mampu bersaing secara global.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya