Jeneponto, DNID – Menanggapi adanya pemberitaan dari salah satu media, bahwa tahanan Curanmor kabur Mako Polres Jeneponto, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP. Nasaruddin memberikan klarifikasi kepada tim Media Detik News Indonesia (DNID) saat ditemui diruangannya, selasa (19/09/2022).
AKP. Nasaruddin menegaskan bahwa tidak ada tahanan curanmor yang kabur dari Mako Polres Jeneponto, hanya karena pihak korban dan pemilik motor mencabut laporan dan tidak merasa keberatan, akhirnya kami bebaskan.
” berdasarkan (LP No. : LP/B/378/IX/2022/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL, Tanggal 06 September 2022) waktunya belum lewat dari 24 jam sehingga yang diduga pelaku belum status tahanan” lanjutnya.
Kasatreskrim Jeneponto juga menambahkan bahwa Aksi curanmor yang terjadi di jeneponto yang dilakukan oleh wawan (pelaku U 31) yang beralamat di dusun Parapa, Desa Pakkabba, Kec. Galesong Utara Takalar, mencuri 1 unit motor Yamaha Nmax warna biru telah berhasil diringkus pada hari itu juga.
” Kami disini tidak pernah main-main jika ada laporan tindakan kriminal, setiap ada laporan pasti kami terima dan tindaklanjuti, itu sudah saya sampaikan keseluruh anggota Satrekrim Polres Jeneponto ” ujar perwira dengan pangkat tiga balok dipundaknya ini.
Berdasarkan kronologi, berikut kronologi yang disampaikan oleh pihak Satreskrim Polres Jeneponto, bahwa Pelaku Melakukan aksinya pada hari selasa, Tanggal 06 September 2022 sekitar pukul 17.30 wita namun berhasil digagalkan dan diamankan oleh warga lalu dibawa ke posko Resmob Satreskrim Jeneponto.
Dihari yang sama, Pada pukul 23.00 akhirnya wawan (pelaku) dibawa oleh tim unit Buser ke Mako Polres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan Interogasi oleh pihak fungsi Reskrim (unit tipikor).
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya