Jeneponto, DNID – Menanggapi adanya pemberitaan dari salah satu media, bahwa tahanan Curanmor kabur Mako Polres Jeneponto, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP. Nasaruddin memberikan klarifikasi kepada tim Media Detik News Indonesia (DNID) saat ditemui diruangannya, selasa (19/09/2022).
AKP. Nasaruddin menegaskan bahwa tidak ada tahanan curanmor yang kabur dari Mako Polres Jeneponto, hanya karena pihak korban dan pemilik motor mencabut laporan dan tidak merasa keberatan, akhirnya kami bebaskan.
” berdasarkan (LP No. : LP/B/378/IX/2022/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL, Tanggal 06 September 2022) waktunya belum lewat dari 24 jam sehingga yang diduga pelaku belum status tahanan” lanjutnya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Jeneponto juga menambahkan bahwa Aksi curanmor yang terjadi di jeneponto yang dilakukan oleh wawan (pelaku U 31) yang beralamat di dusun Parapa, Desa Pakkabba, Kec. Galesong Utara Takalar, mencuri 1 unit motor Yamaha Nmax warna biru telah berhasil diringkus pada hari itu juga.
” Kami disini tidak pernah main-main jika ada laporan tindakan kriminal, setiap ada laporan pasti kami terima dan tindaklanjuti, itu sudah saya sampaikan keseluruh anggota Satrekrim Polres Jeneponto ” ujar perwira dengan pangkat tiga balok dipundaknya ini.
Berdasarkan kronologi, berikut kronologi yang disampaikan oleh pihak Satreskrim Polres Jeneponto, bahwa Pelaku Melakukan aksinya pada hari selasa, Tanggal 06 September 2022 sekitar pukul 17.30 wita namun berhasil digagalkan dan diamankan oleh warga lalu dibawa ke posko Resmob Satreskrim Jeneponto.
Dihari yang sama, Pada pukul 23.00 akhirnya wawan (pelaku) dibawa oleh tim unit Buser ke Mako Polres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan Interogasi oleh pihak fungsi Reskrim (unit tipikor).
Keesokan harinya, pukul 09.00 pelaku akhirnya dititip ke Piket jaga tahanan oleh piket Fungsi Reskrim sebagai tindaklanjut dari hasil interogasi. Lalu pada pukul 12.00 Wita, Kanit Resmob dan Teamnya menjemput yg bersangkutan dan dibawa ke Posko Resmob untuk dilakukan pengembangan.
Namun beberpa jam setelahnya, tepat pada pukul 16.00, pihak korban dan pemilik motor An. Wahdaniyah, datang di Posko Resmob Sat. Reskrim Polres Jeneponto kemudian bermohon mencabut laporannya dan tdk menaruh keberatan serta memohon untuk tidak dilakukan proses hukum dengan alasan bahwa selain sepeda motornya sdh ada, juga karena merasa kasihan kepada pelaku.
Oleh salah satu tim Resmob Sat. Reskrim Polres jeneponto memyampaikan bahwa terhadap yang diduga pelaku juga belum status tahanan karena belum lewat dari 24 jam setelah adanya LP.
” Jadi memang yang bersangkutan belum status tahanan karena belum lewat 24 jam, kedua, pihak korban dan pemilik motor juga sudah mencabut laporan dengan alasan kasihan kepada pelaku. Jika korban mencabut laporannya, tentu kami tentu kami keliru jika yang bersangkutan kami tahan ” jelas Nasaruddin.
” Namun untuk kepastian hukumnya, dgn mendasari surat permohonan pencabutan laporan dan pernyataan tdk keberatan dari korban, maka akan segera dilakukan penyelesaian dengan Restoratif Jastice ( RJ )”,
Dalam keterangan penutupnya, AKP. Nasaruddin menerangkan bahwa Pemberitaan yang naik itu sangat keliru, karena tidak ada konfirmasi kepada pada kami. Ia juga berharap kedepannya agar teman-teman media mengklarifikasi terlebihdahulu kepada pihak yang bersangkutan jika ingin mengangkat berita, agar tidak terjadi kekeliruan dan membuat gaduh dalam memberikan informasi kepada masyarakat.