“penerapan keadilan restoratif yang efektif bergantung pada dua faktor. Pertama, dari unsur masyarakat, keberhasilan keadilan restoratif akan tercapai jika pola pikir masyarakat tidak hanya fokus pada efek jera pelaku, melainkan pemulihan kerugian korban,”ucap kasatreskrim Polrestabes Makassar itu.
Kedua, lanjut kasatreskrim, dari sisi Aparat Penegak Hukum (APH), kerja sama antar institusi menjadi faktor penentu tercapainya tujuan di atas,”terang AKBP Reonald Simanjuntak.
Halaman Berita ini : 1 2