Breaking News

Radio Player

Loading...

Terapkan Restorative Justice, Sat Reskrim Polresta Mamuju Selesaikan Perkara Penganiayaan

Jumat, 21 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mamuju, DNID Sulbar – Sat Reskrim Polresta Mamuju, Unit I Tipidum telah menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Beru – beru Kalukku wilayah Hukum Polresta Mamuju di ruang Restorative Justice . Jumat (21/10/2022).

Berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor :LP/B/276/X/2022/SPKT/RESTAMAMUJU/SULBAR Tanggal 01 Oktober 2022 terkait Perempuan Mardia keberatan atas penganiayaan yang dilakukan oleh Lelaki Muh. Ridwan sehingga penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju lakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penahanan terhadap pelaku.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta mamuju AKP Rigan Hadinagara, S.I.K mengatakan benar pihaknya melakukan penegakan hukum terkait kasus pidana penganiayaan yang terjadi di Kalukku pada awal Oktober lalu.

ads

Lebih lanjut dikatakan, namun setelah pihaknya lakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan juga melakukan penahanan terhadap pelaku selama 20 hari tiba – tiba korban perempuan Mardia datang dihadapan penyidik agar perkara yang dilaporkan diselesaikan saja secara Restorative Justice / secara kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika penyidik lakukan Restoratif Justice kepada para pihak dengan menghadirkan pemerintah desa dan masing – masing keluarga kedua belah pihak, mereka sepakat berdamai dan saling memaafkan serta tidak saling mendendam,” papar Rigan.

Ditambahkan pula bahwa korban meminta kepada penyidik agar diselesaikan secara kekeluargaan karena mengingat pelaku adalah tulang punggung keluarganya sehingga apabila menjalani hukuman yang cukup lama anak istrinya bisa terlantar dan tidak ada yang menafkahi.

“Terkait dengan adanya aturan Restorative Justice kami siap menghentikan proses penyidikan dengan pertimbangan korban dan terlapor sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dihadapan pemerintah desa setempat dengan disertai surat pernyataan tidak keberatan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutup Kasat Reskrim

Berita Terkait

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP
Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:55 WITA

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Berita Terbaru