Mamuju, DNID Sulbar – Unit Reskrim Polsek Tapalang Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana penjualan dan peredaran obat-obatan keras tanpa dilengkapi resep dokter yang terjadi di lingkungan Pitakeang Kelurahan Galung Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju. Senin (24/10/2022) dini hari.
Terduga pelaku diketahui atas nama inisial KA (33) pekerjaan Wiraswasta warga Lingkungan Galung Selatan Kelurahan Galung Kecamatan Tapalang kabupaten Mamuju.
Saat ditemui Kapolsek Tapalang Iptu Binton Sihombing mengatakan bahwa benar anggota unit Reskrim bersama piket jaga telah mengungkap penjualan dan peredaran obat keras (Boje) dalam jumlah banyak di wilayah hukum Polsek Tapalang.
“Terduga pelaku kedapatan menjual kepada anak remaja seharga Rp. 20.000 per paket yang berisi 4 butir obat keras selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan dirumah terduga pelaku obat keras sebanyak kurang lebih 400 butir,” ungkap Binton Sihombing.
Dalam pengungkapan peredaran obat keras tersebut, lanjutnya, barang bukti yang diamankan adalah obat keras sebanyak kurang lebih sebanyak 400 butir dan 1 (satu) unit Hp milik pelaku KA.
Atas kejadian tersebut personil Polsek Tapalang melaporkan kepada Kapolresta Mamuju dan selanjutnya melakukan koordinasi.
” Sekaligus menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti kepada Sat Narkoba Polrsta Mamuju untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Tapalang.