Pontianak, DNID Kalbar – Di bawah Komando Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar) DR.Masyhudi, SH, MH, tim Tangkap buronan (Tabur) dibackup Tim Tabur Kejaksaan Agung RI kembali menangkap salah seorang buronan terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014.
“R. Dede Suharna, W.S, berhasil ditangkap di Desa Jemawan RW 01, Kecamatan.Jatinom, Kabupaten Klaten kurang lebih jam 21:10 WIB,”ungkap DR.Masyhudi, SH, MH,dalam rilis yang disampaikan kepada DNID Media, di Pontianak, Jumat (28/10/2022).
Terpidana R. Dede Suharna, W.S. yang terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014.
“Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 1 / Pid.Sus-TPK / 2019 / PT PTK dengan putusan pidana selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),”terangnya.
Sedangkan Terpidana lain yaitu Terpidana Nalom Panggabean, S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terpidana Danny Mulyadi selaku Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), sudah dieksekusi dan menjalankan pidana.
“Tim Tabur Kejati Kalbar 3 (tiga) hari berturut turut telah berhasil melakukan penangkapan buronan yang masuk dalam DPO dan tadi malam salah satunya ditangkap di Klaten,”imbuhnya.
Sebelumnya pada hari Selasa (25/10/22) Kejari Pontianak juga berhasil menangkap DPO perkara Migas, atas nama terpidana Oktavianus alias Okta, dan pada Rabu (26/10/22) juga berhasil menangkap buronon / DPO atas nama tersangka EEM, dari Kejari Sambas.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya