Breaking News

Terkait Pilkades Desa Pekawai, Warga Layangkan Gugatan ke Bupati Melawi

Sabtu, 5 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Bikin Website Murah

Melawi,DNID Kalbar-Subandi warga masyarakat Desa Pekawai Kecamaman Sayan dan juga sebagai tim pemenang calon Kepaia Desa Pekawai Sarjono pada Pilkades yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022 lalu, melayangkan surat gugatan terhadap Panitia Pilkades Desa Pekawai ke Bupati Melawi, Jum’at (04/11/2022).

Subandi mengatakan, untuk isi surat ini memohon keadilan dan juga atensi untuk Bupati serta tembusan surat ke kepala BPMPD dan Camat, Kapolsek Sayan serta Ketua BPD Desa Pekawai supaya kasus ini dituntaskan,”ungkap Subandi kepada DNID media sambil memegang copy an naskah surat yang telah dikirim tersebut, Sabtu (05/11/2022).

Sebagaimana isi suratnya yaitu,Keputusan Bupati Melawi Nomor 140/15 Tahun 2022 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak se Kabupaten Melawi Tahun 2022

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa setiap bakai caion kepala desa harus memenuhi persyaratan adminstrasi dalam proses pencalonan kepala desa sebagamana ketentuan yang berlaku, bahwa kelengkapan administrasi calon kepala desa diperiksa dan diverifikasi oleh Panitia Pilkades setempat, salah satu kelengkapan administrasi bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali wajib melampirkan surat ijin cuti dari Bupati.

Selain itu, dalam surat tersebut bahwa sebagamana diketahui calon kepala desa aktif yang mencalonkan diri kembali menjadi Kepala Desa Pekawai terdapat kejanggalan surat ijin cuti dan terdapat dualisme yaitu dengan surat nomor : 100/135/umum dan kepegawaian/2022 tanggal 26 Agustus 2022 yang ditandatangan oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian dan Nomor : 857/128/umum/2022 tanggal 29 Agustus 2022 yang ditandatangan oleh Camat Sayan.

Ia juga mengatakan, setelah diketahui adanya kejanggalan pada dualisme surat ijin cuti tersebut, dirinya berpendapat adanya kelalaian dan ketidakcermatan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Desa Pekawai, dan hal tersebut menimbulkan ketidakadilan dalam proses selektif administrasi,”ungkapnya

“Untuk hal tersebut cacat hukum administratif karena melanggar ketentuan Peraturan Bupati tentang syarat administrasi pencalonan kepala desa,”tandasnya

Berita Terkait

Melakukan Kegiatan Pengawasan APBD, Mahmud Terima Keluhan Masyarakat Makassar
Apel Siaga Masa Tenang, Bawaslu Lutra Tegas Jangan Batasi Hak Masyarakat
ASR-Hugua Keluarkan 3 Jurus Jitu Tuk Kelola SDA Pada Debat Ketiga Calon Gubernur
ASR-Hugua Komitmen Jalankan Kebijakan Pemberdayaan yang Lebih Baik untuk Kemajuan Sultra
Masa Tenang Pilkada Dimulai, Erzaldi Ingatkan Pentingnya Hak Pilih Warga Babel
Debat Akhir Hugua Mampu Jawab Pertanyaan Dari Paslon Secara Baik Dan Benar
Langkah – langkah Strategis Erzaldi Untuk Tata Kelola Pendidikan Yang Lebih ebih Baik
Yuri : Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Pembentukan Holding Company di Babel
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 17:55 WIB

Melakukan Kegiatan Pengawasan APBD, Mahmud Terima Keluhan Masyarakat Makassar

Minggu, 24 November 2024 - 17:36 WIB

Apel Siaga Masa Tenang, Bawaslu Lutra Tegas Jangan Batasi Hak Masyarakat

Minggu, 24 November 2024 - 11:10 WIB

ASR-Hugua Keluarkan 3 Jurus Jitu Tuk Kelola SDA Pada Debat Ketiga Calon Gubernur

Minggu, 24 November 2024 - 10:51 WIB

Masa Tenang Pilkada Dimulai, Erzaldi Ingatkan Pentingnya Hak Pilih Warga Babel

Minggu, 24 November 2024 - 10:47 WIB

Debat Akhir Hugua Mampu Jawab Pertanyaan Dari Paslon Secara Baik Dan Benar

Minggu, 24 November 2024 - 09:56 WIB

Langkah – langkah Strategis Erzaldi Untuk Tata Kelola Pendidikan Yang Lebih ebih Baik

Minggu, 24 November 2024 - 09:29 WIB

Yuri : Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Pembentukan Holding Company di Babel

Sabtu, 23 November 2024 - 23:21 WIB

Hari Terakhir Masa Kampanye, Danny Pomanto Kunjungi Titik ke-977 di Barombong, Gowa.

Berita Terbaru

Sosial Politik

Apel Siaga Masa Tenang, Bawaslu Lutra Tegas Jangan Batasi Hak Masyarakat

Minggu, 24 Nov 2024 - 17:36 WIB