SAPMA PP Kota Makassar mendatangi PN Kota Makassar untuk melakukan demonstrasi di depan Gedung Pe kota Makassar Hari Kamis (24/11/2022) , Karena SAPMA PP menduga Adanya Mafia peradilan di para penegak Hukum yang ada di kota Makassar .
Aksi saling dorong terjadi ketika SAPMA PP Makassar Ingin Masuk di Gedung PN Kota Makassar karena inging menyampaikan tuntutannya di dalam Gedun PN tersebut.
Tidak lama kemudian Humas Pengadilan Negeri Makassar, Doddy Hendrasakti, menemui para pengunjuk rasa, dan menerima sebanyak 5 orang perwakilan untuk berdialog didalam gedung PN Kota Makassar.
Setelah menerima aspirasi pengunjuk rasa yang didampingi kuasa hukum, Doddy menyampaikan Terimakasih atas kehadiran SAPMA PP yang menyampaikan aksi secara tertib, permohonan maaf karena Ketua Pengadilan tidak bida menemui Karna sedang perjalanan dinas di daerah, pada dasarnya ia menegaskan bahwa segala pengaduan bisa disampaikan dengan jalan seperti ini dan melalui laporan pengaduan Online, terkait issu adanya mafia peradilan atau oknum peradilan yang masuk angin busa disampaikan dengan data yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ucap beliau ,Saya Humas PN Makassar, mengucapkan Terimakasih kepada adik-adik SAPMA yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib, permohonan maaf karena Ketua Pengadilan tidak bisa menemui Karna sedang perjalanan dinas di daerah, pada dasarnya ia menegaskan bahwa segala pengaduan bisa disampaikan dengan jalan seperti ini dan melalui laporan pengaduan Online, terkait issue adanya mafia peradilan atau oknum peradilan yang masuk angin busa disampaikan dengan data yang jelas,ā
Sementara itu, Kordinator Aksi, Syahrul Amir, berorasi dan membacakan tuntutannya didepan Pengadilan Negeri Kota Makassar, dalam orasinya syahrul meminta agar PN Makassar tidak keliru dalam mengeluarkan Putusan, dan segera mengeluarkan Surat Non Executable. Syahrul juga menduga bahwa PN Makassar telah disusupi oleh oknum-oknum yang ingin merusak citra peradilan di Kota Makassar. Ia berjanji jika tuntutannya tidak terpenuhi, maka SAPMA PP Kota Makassar akan turun dengan Massa yang lebih banyak.
Adapun isi tuntutannya:
1. Meminta Pengadilan Negeri Makassar untuk mengeluarkan Surat Keterangan Non Executable terhadap perkara perdata No. 150/PDT.G/1987/PN.Uj.Pdg.
2. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Makassar A/N SIGIT TRIYONO, SH.,MH. dan Panitra A/N BURHANUDDIN.Untuk diketahui, ada 8 Putusan – Putusan yang menguatkan dan menjamin Kepastian Hukum pemilik/ penghuni objek eksekusi:
1. Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang No. 96/Pdt.G/1997/PN.Uj.Pdg. Tertanggal 25 Oktober 1997;
2. Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang No. 43/Pdt.G/1998/PT.Uj.Pdg. Tertanggal 15 April 1998;
3. Putusan Kasasi Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1442K/Pdt/2000. Tertanggal 27 Juli 2001;
4. Putusan Perkara Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No.269/PK/Pdt/2005;
5. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 24/G.Tun/1992/P.Tun/U.Pdg;
6. Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 10/G/2020/PTUN.MKS Tertanggal 29 Mei 2020;
7. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 169/B/2020/PTTUN.Mks Tertanggal 24 September 2020;
8. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 302K/TUN/2021 Tertanggal 18 Agustus 2021.
Setelah dari PN Makassar, Massa Aksi bergeser ke Pengadilan Tinggi Makassar, untuk menyampaikan Aspirasi. Sempat terjadi lagi untuk kedua kalinya keributan dan aksi dorong mendorong terjadi Pengadilan Tinggi Kota Makasar , dikarenakan pihak pengadilan menolak dan tidak mau menerima Massa Pengunjuk rasa.
Aksi tersebut Tidak berlangsung lama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Andi Isna reniswhari cinrapole menerima 7 perwakilan Aksi yang didampingi dengan Kuasa Hukumnya, Isna mengatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika ada hal yang membuat peserta aksi tersinggung, pada dasarnya ia tidak pernah menolak jika ada Aksi dan Aduan.
Ucapnypa ,”Kami mohon maaf jika ada hal yang membuat adik-adik tersinggung, kami selaku pengawas PN tidak mempunyai wewenang dalam memberi perintah kepada PN Makassar, tetapi kami pengadilan tinggi tetap mengawasi PN Makassar, silahkan jika ada aduan dari masyarakat kita terima dengan baik, dan tentunya dengan dilengkapi Resume dan Bukti yang lengkap,ā ucap beliau.
Ridwan sebagai Orator SAPMA juga mengatakan, bahwa SAPMA PP Makassar akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan meminta KPK RI untuk turun memeriksa PN Makassar, Karna diduga ada Mafia Peradilan, sehingga PN Makassar mengeluarkan putusan eksekusi.
āKami akan kawal kasus ini hingga Tuntas, dan meminta agar KPK RI untuk turun memeriksa PN Makassar, Kami menduga ada Mafia Peradilan di PN Makasssar, sehingga langsung mengabulkan dan mengeluarkan putusan Eksekusi, Pungkasnya.Dan Aksi Akan Berlanjut apabila tidak di tindak lanjuti oleh PN dan PT kota Makassar.





























