Pelaku mengaku dia adalah mandor dan sudah bekerja selama satu enam bulan di perusahaan sawit tersebut sehingga bulan November kemarin berhasil meberangkratkan tiga orang untuk di pekerjakan .
Para pelaku berhasil diamankan Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, selanjutnya masuk dalam tahapan penyelidikan lebih dalam terkait TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)
Halaman Berita ini : 1 2