Semantara saat dikonfirmasi kepada Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Ts Simanjuntak. Gh.,S.Ik., M.M., M.Ik, menjelaskan bahwa akan sesegera mungkin melakukan pemanggilan terhadap terlapor yaitu sang oknum ketua RW.
“Iya besok juga akan segera dipanggil dan mengklarifikasi persoalan penganiayaan.” Jelas Kasatreskrim.
“Dihadapan korban, keluarga korban, beserta Jendlap aksi. Kasatreskrim, berjanji akan menuntaskan entah dengan jalan mediasi ataupun dengan proses hukum berlaku,” lanjutnya.
Sementara korban/para pelapor saat ditanya terkait keinginan dan proses yang akan berjalan dengan singkat, tegas dan lugas para pelapor meminta proses hukum tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Halaman Berita ini : 1 2