Breaking News

Radio Player

Loading...

Ranperda Revisi RTRW Makassar Akomodasi Pengaruh Investasi IKN dengan Prinsip Humanis, Berkeadilan dan Memenuhi RTH

Rabu, 21 Desember 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID Sulsel – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Makassar mengenai progres dan persiapan materi teknis Ranperda Revisi RTRW Kota Makassar 2022-2041.

Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto mencatat beberapa hal penting berkaitan dengan Ranperda Revisi RTRW Kota Makassar 2022-2041 itu. Diantaranya, membangun sebagai kota cerdas yang maju, berkeadilan dan berkelanjutan.

Ia menyebut, penempatan ibu kota baru di Kalimantan memberikan pengaruh positif bagi perkembangan kota Makassar pada masa mendatang.

ads

“Patutnya kita merespons dengan membenahi struktur ruang kota terutama menjalani hubungan dengan atau interkonektivitas yang saling menguntungkan antar wilayah baik Makassar atau ibu kota yang baru. Sebagaimana memaksimalkan Makassar sebagai pusat kegiatan nasional (PKN),” kata Danny di sela-sela Rapat Paripurna di DPRD Makassar, Rabu, (21/12/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia katakan, respons terhadap hubungan dengan IKN, yakni menyiapkan regulasi pemanfaatan tata ruang untuk mengakomodir kebutuhan aktivitas dan investasi berkaitan dengan pelayanan kebutuhan IKN tersebut. Seperti, melanjutkan pembangunan Newport di Untia dan sekitarnya.

Apalagi, ia meyakini Makassar sebagai kota tujuan investasi maka seyogyanya rencana pola ruang dan pemanfaatan ruang di Makassar harus dibenahi terutama pada jalur protokol. Dengan demikian produktivitas lahan akan mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan kota.

“Maka dengan begitu sangatlah tepat kita lakukan revisi RTRW Makassar agar tumbuh dengan kota yang tertata, responsif terhadap transformasi secara nasional dan global,” sebutnya.

Juga, dia mencatat dalam hal mewujudkan RTH 30 persen dari luas kota sesuai amanat UU yang mana RTH Publik 20 persen dan RTH Private 10 persen. Alumni jurusan Arsitektur Unhas itu menegaskan, hal itu sudah direncanakan dan termuat di dalam Ranperda RTRW ini.

“Bagi setiap pihak yang ingin mengisi atau memanfaatkan ruang maka wajib menyiapkan RTH Private minimal 10 persen. Pun dengan pemerintahan yang memanfaatkan ruang publik dan juga aset daerah/negara, dan dengan kawasan luaran tertentu diwajibkan mengadakan RTH Publik 20 persen agar sesuai amanat Undang-Undang,” jelasnya.

Di samping itu, pihaknya juga mengakomodasi pentingnya mengintegrasikan darat, laut dan udara menjadi satu kesatuan agar ruang-ruang pada masa depan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan Kota Makassar.

“Itu untuk mengatasi kemacetan, pusat pelayaran, perdagangan, bisnis, pelayanan pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Ditata adil untuk semua lapisan masyarakat sehingga secara umum penataan ruang bertujuan menciptakan ruang yang aman, nyaman, kondusif dan berkelanjutan. Itu tentunya merupakan cita-cita utama bagi kita semua, menjadi kota yang maju, kota yang terpelihara,” jelasnya.

Integrasi itu harus seiring sejalan sesuai cita-cita, termasuk dalam aspek ruang sosial, aspek fisik.

Ia mengajak, seluruh elemen masyarakat untuk mendorong Ranperda ini dalam kordior yang semestinya agar Makassar memiliki daya saing global melalui regulasi pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan ruang yang kreatif dan inovatif berdaya saing tinggi. Sebagaimana nilai lokal yang diusung yaitu Sombere’ dan Smart City.

Berita Terkait

HUT ke-80 TNI, Dandim 0502/Ju Beri Apresiasi Kepada Forkopimko Jakarta Utara
Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Jakbar Tinjau Pos Satkamling RW 11 Semanan
Musisi Jalanan Kodam V/Brawijaya Harumkan Nama Daerah di Ajang Piala Panglima TNI 2025
Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pelaku Pengoplos LPG Subsidi ke Non-Subsidi
Dandim 0502/Ju Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 
PWI LS Silaturahmi ke Kediaman Penasehat PWI LS Kh.Rhoma Irama
Viral! Komisaris Pertamina Hasan Nasbi Terang-Terangan Akui Dirinya “Penjilat Kekuasaan”
Dewan Pers Desak Penjelasan Soal Pencabutan Kartu Liputan oleh Biro Pers Istana
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:08 WITA

HUT ke-80 TNI, Dandim 0502/Ju Beri Apresiasi Kepada Forkopimko Jakarta Utara

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:34 WITA

Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Jakbar Tinjau Pos Satkamling RW 11 Semanan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:30 WITA

Musisi Jalanan Kodam V/Brawijaya Harumkan Nama Daerah di Ajang Piala Panglima TNI 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:03 WITA

Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pelaku Pengoplos LPG Subsidi ke Non-Subsidi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:45 WITA

Dandim 0502/Ju Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 

Selasa, 30 September 2025 - 13:43 WITA

PWI LS Silaturahmi ke Kediaman Penasehat PWI LS Kh.Rhoma Irama

Senin, 29 September 2025 - 03:21 WITA

Viral! Komisaris Pertamina Hasan Nasbi Terang-Terangan Akui Dirinya “Penjilat Kekuasaan”

Senin, 29 September 2025 - 02:51 WITA

Dewan Pers Desak Penjelasan Soal Pencabutan Kartu Liputan oleh Biro Pers Istana

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Okt 2025 - 09:38 WITA

Serba-Serbi

Bupati Gowa Pastikan Keluarga Rangga Penerima Bantuan Pemerintah

Rabu, 8 Okt 2025 - 04:11 WITA