GOWA, DNID — Rapat konsolidasi dan koordinasi antar lembaga adat dan budaya untuk menyatukan persepsi terkait status Balla Lompoa Kerajaan Gowa yang akan dijadikan cagar budaya berjalan dengan penuh hikmad.
Rapat konsolidasi digelar di Cafe Bambu, Jl. Pengayoman tepatnya di belakang Kantor Dinas Sosial Provinsi, Makassar, kamis (22/12/2022).
Penetapan status cagar budaya untuk Balla Lompoa dianggap cacat administrasi dan tidak sesuai UU nomor 11 Tahun 2010, pelestarian cagar budaya harus dilakukan kajian bersama berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.
Sebanyak enam puluh tiga (63) Lembaga Adat Dan Budaya tidak terima status Balla Lompoa dijadikan cagar budaya yang karena tidak sesuai mekanisme dan perintah UUD, karena tidak melibatkan lembaga adat kerjaan gowa masyarat adat, toko budaya toko sejarawahan penggiat budaya pemerhati sejarah,dan para Pemangku Adat Karaeng dan Gallarang Kerajaan Gowa.
Dari hasil rapat konsolidasi dan koordinasi dalam menyatukan persepsi, 63 Lembaga Adat dan Budaya sepakat akan melakukan aksi damai terkait penolakan wacana tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Gowa.
Rencana aksi damai tersebut akan digelar di beberapa titik diantaranya di depan kantor Bupati Kabupaten Gowa, DPRD Kab. Gowa dan DPRD Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Lembaga yang yang hadir dipertemuan tersebut diantaranya LMP DPD Gowa, Lembaga Adat Karaeng Pattalasang, Laskar Monta Bassi Kerajaan Gowa,
Lembaga potonro indonesia, Sanggar Seni Sirajuddin, Laskar Barracuda Gowa, Lembaga Parewa Bassi, Lembaga Kaserah, Persatuan Bisa Daeng Aru, Laskar Gowa Bersejarah, Wija Aru Tellu Poccoe, Aliansi Suku Makassar, Pakarena Pusaka Leluhur, Lembaga Bate Tumangkasara, Laskar t Tubarani, Laskar Balla Lompoa, Lembaga Adat Sipakalabiri.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya