Kangkangi Aturan, Oknum Guru PNS SMAN 1 Talang Padang Akan Dilaporkan

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG– Gelombang kemarahan melanda sejumlah wali murid SMA Negeri 1 Talangpadang setelah mencuat dugaan praktik penjualan materi fotokopian oleh lebih dari satu oknum guru, termasuk seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Iing.

 

Berdasarkan keterangan wali murid, selain guru berinisial Iing, terdapat oknum guru lainnya yang juga diduga menjual fotokopian materi pembelajaran kepada siswa melalui perantara bendahara kelas. Parahnya, harga yang dipatok bervariasi, yakni Rp25.000 dan Rp30.000 per siswa, tergantung materi yang dijual. Dengan jumlah sekitar 45 siswa, total uang yang dikeluarkan wali murid bisa mencapai lebih dari Rp2 juta hanya untuk membeli fotokopian tersebut.

 

“Ini sekolah negeri atau swasta? Kok seperti ini caranya. Sudah berjalan dari dulu, tapi sekarang kami sudah tidak tahan lagi. Harusnya oknum-oknum guru seperti ini diberhentikan dan kalau bisa dipenjara, karena jelas-jelas sudah melakukan pungli kepada siswa,” tegas beberapa wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Para wali murid bersepakat membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dalam waktu dekat. Bukti fotokopi materi, dan keterangan saksi telah disiapkan.

 

Menurut pengamat pendidikan, pungutan seperti ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) apabila tidak memiliki dasar aturan resmi, terlebih jika terjadi di sekolah negeri yang mendapat kucuran dana BOS. Praktik tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana dan administratif.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sudah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh membebankan biaya tambahan di luar ketentuan, apalagi dalam bentuk penjualan buku atau materi yang tidak diatur dalam RAPBS. Namun, menurut wali murid, praktik ini di SMA Negeri 1 Talangpadang sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan berarti.

Wali murid mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak satu oknum, tetapi seluruh guru yang terlibat. Mereka berharap ada sanksi tegas hingga pemberhentian, agar menjadi pelajaran bagi tenaga pendidik lainnya.

 

“Kalau dibiarkan, ini akan terus menjadi kebiasaan. Pendidikan harusnya membangun karakter dan memberi contoh baik, bukan jadi ajang mencari keuntungan pribadi,” ujar salah satu wali murid.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah dan guru-guru yang disebut belum memberikan tanggapan resmi. (MT)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 12 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: MT

Editor: RA

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan
Belajar dari Bali, MKTI Sulsel Dorong Konservasi Tanah dan Air Berbasis Ekowisata
BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah
Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi
Inovasi Tiada Henti
Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:30 WITA

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:17 WITA

Belajar dari Bali, MKTI Sulsel Dorong Konservasi Tanah dan Air Berbasis Ekowisata

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:31 WITA

BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah

Rabu, 30 September 2026 - 06:05 WITA

Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi

Selasa, 22 September 2026 - 21:39 WITA

Inovasi Tiada Henti

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Berita Terbaru