Breaking News

Radio Player

Loading...

Ahli Waris Pemilik Tanah Menggugat Yang Mengatasnamakan PT. ISN

Kamis, 5 Januari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID Sulsel – Sidang sengketa tanah yang digugat oleh ahli waris atas nama Husain dan H. Nanring didampingi oleh kuasa hukumnya Husain Rahim, S.H digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (05/01/2023).

Sidang gugatan yang ditujukan kepada Kementerian Perindustrian ,Yusri, Ahmad Susanto, PT Wakasita Karya Persero Tbk dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Tanah yang menjadi sengketa tersebut terletak di jalan Dg Tata Raya, kelurahan Parang Tambung, kecamatan Tamalate, Kota Makassar dan dikelola oleh Patun Makateks sejak tahun 1973 sampai tahun 2008 tetapi diganti menjadi PT. Industri Sandang Nusantara (ISN).

ads

Pada agenda sidang kali ini pembacaan putusan sela dari majelis hakim yang ditujukan kepada PT. ISN sebagai pihak intervensi yang merasa juga mempunyai kepentingan yang perlu dilindungi oleh hukum atas tanah sengketa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggugat melalui kuasa hukumnya, Husain Rahim, S.H menerangkan bahwa yang menjadi penggugat merasa keberatan karna tergugat telah menggunakan hak tanah milik ahli waris tersebut tanpa memberikan ganti rugi atau kompensasi dan dengan mengatas namakan PT.ISN tergugat telah memakai tanah tersebut untuk dikelola secara private, padahal masa berlaku hak pakai tanah tersebut sudah menyimpang dari tujuannya.

“kami akan memperjuangkan hak ahli waris atas tanah ex makateks yang sekarang dijadikan lahan bisnis oleh tergugat tanpa didukung dokumen legal sesuai aturan yang berlaku dengan mengatasnamakan PT.ISN, padahal sudah ramai diberitakan PT tersebut sudah dibubarkan oleh menteri BUMN,”terang Husain Rahim.

Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum dari penggugat, kuasa hukum PT. ISN dan dari kementerian perindustrian diwakili oleh Yusri .

Hasil dalam putusan sela tersebut yakni hakim menerima PT. ISN bergabung dalam perkara ini dan sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban tergugat pada tanggal 12/01/2023 mendatang.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel
Polisi Menyebar Personel Hingga Bibir Pantai Demi Menutup Celah Kriminal Nataru
Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan
Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:27 WITA

Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:27 WITA

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:40 WITA

Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:31 WITA

IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:49 WITA

Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:35 WITA

Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA