Makassar, DNID Sulsel – Sidang sengketa tanah yang digugat oleh ahli waris atas nama Husain dan H. Nanring didampingi oleh kuasa hukumnya Husain Rahim, S.H digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (05/01/2023).
Sidang gugatan yang ditujukan kepada Kementerian Perindustrian ,Yusri, Ahmad Susanto, PT Wakasita Karya Persero Tbk dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Tanah yang menjadi sengketa tersebut terletak di jalan Dg Tata Raya, kelurahan Parang Tambung, kecamatan Tamalate, Kota Makassar dan dikelola oleh Patun Makateks sejak tahun 1973 sampai tahun 2008 tetapi diganti menjadi PT. Industri Sandang Nusantara (ISN).
Pada agenda sidang kali ini pembacaan putusan sela dari majelis hakim yang ditujukan kepada PT. ISN sebagai pihak intervensi yang merasa juga mempunyai kepentingan yang perlu dilindungi oleh hukum atas tanah sengketa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggugat melalui kuasa hukumnya, Husain Rahim, S.H menerangkan bahwa yang menjadi penggugat merasa keberatan karna tergugat telah menggunakan hak tanah milik ahli waris tersebut tanpa memberikan ganti rugi atau kompensasi dan dengan mengatas namakan PT.ISN tergugat telah memakai tanah tersebut untuk dikelola secara private, padahal masa berlaku hak pakai tanah tersebut sudah menyimpang dari tujuannya.
“kami akan memperjuangkan hak ahli waris atas tanah ex makateks yang sekarang dijadikan lahan bisnis oleh tergugat tanpa didukung dokumen legal sesuai aturan yang berlaku dengan mengatasnamakan PT.ISN, padahal sudah ramai diberitakan PT tersebut sudah dibubarkan oleh menteri BUMN,”terang Husain Rahim.
Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum dari penggugat, kuasa hukum PT. ISN dan dari kementerian perindustrian diwakili oleh Yusri .
Hasil dalam putusan sela tersebut yakni hakim menerima PT. ISN bergabung dalam perkara ini dan sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban tergugat pada tanggal 12/01/2023 mendatang.





























