Breaking News

Radio Player

Loading...

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuh ART Pondok Ranggon

Senin, 9 Januari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,DNIDBanten.co.id- Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan ART berinisial SL (43) yang tewas di rumah majikannya, seorang dokter di Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Tersangka berinisial MMD (26)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan MMD saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis.

ads

“Kedapatan pengakuan dan bukti pendukung terhadap kasus ini. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Zulpan dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan pidana pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Polisi menangkap pria berinisial MMD, pelaku pembunuhan SL (43), seorang ART yang ditemukan tewas di rumah majikannya di kawasan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Polisi menyebutkan pelaku merupakan keponakan dari majikan korban.

“Masih ada hubungan dengan bapak pemilik rumah, keponakanlah,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga.

Panjiyoga mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (7/1) di wilayah Jombang, Jawa Timur. Saat ini pelaku sudah diamankan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

“(Ditangkap) di Jalan Tol Trans Jawa, Kabupaten Jombang, Jawa Timur,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ART di kawasan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, ditemukan tewas bersimbah darah. Disebutkan korban tewas mengenaskan dengan bekas luka di bagian perut.

Sesuai keterangan kasat Reskrim Jakarta timur AKBP Ahsanul Muqqafi, korban ditemukan tewas oleh pemilik rumah pada Jumat (6/1), sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu saksi yang baru masuk sudah melihat korban bersimbah darah tergeletak di atas meja, tutup Zulpan.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 
Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Sapa Masyarakat Ogoamas, Longki Djanggola Janji Fasilitasi Pengurusan Sertipikat Tanah
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:27 WITA

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:21 WITA

Sapa Masyarakat Ogoamas, Longki Djanggola Janji Fasilitasi Pengurusan Sertipikat Tanah

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA