Makassar, DNID Sulsel – ARM merupakan keponakan dari Hj. M kecewa atas adanya penghentian transaksi secara sepihak yang dilakukan oleh pihak Bank BSI cabang Peterani Makassar. Hal itu terjadi saat Hj. M yang didampingi oleh keponakannya sendiri ingin mengeluarkan uang 860 JT yang merupakan tabungan dari Hj. M sendiri sekira pukul 10:00 WITA, Senin (30/01/2023).
Sekedar diketahui, kondisi H.j M pada saat ini telah lanjut usia dan ARM beserta para keluarganya harus mendampingi beliau karena dia harus mengeluarkan uang tersebut demi mencukupi kebutuhannya sehari-sehari.
“saya sebagai keponakan dari Hj.M harus mendampingi tante saya yang sudah lanjut usia, apa lagi tente saya sudah hidup sebatang kara dan saya harus mendampingi beliau dalam mengeluarkan uang senilai 860 JT di tabunganya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ucap ARM.

Dengan kajadian tersebut ARM dan pihak keluarga akan memperjuangkan hak Hj. M dengan menempuh jalur hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Saya akan menempuh jalur hukum karena persolan tersebut bukan wewenang BSI dalam memberhentikan secara pihak rekening Tante saya dan saya akan berkonsultasi dengan pengacara untuk menangani permasalahan yang kami alami di BSI ,”tutup ARM.
Sementara, Kacab BSI Cabang Peterani Makassar saat dikonfirmasi terkait pemberhentian transaksi tersebut mengatakan bahwa pihaknya melakukannya demi melindungi uang dari nasabah.
“mengapa kami memberhentikan transaksi atas Nama Nasabah Hj.M tersebut dikarenakan uang senilai 860 juta yang ditabung di Bank BSI ini untuk saat ini kami berhentikan demi melindungi uang nasabah. Karena ini sudah terjadi polemik bagi keluarga Hj.M dikarenakan adanya pelaporan di Polda Sulsel dengan dugaan adanya penipuan yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dari Hj.M, dan jika ingin mengeluarkan uang tabungan 860 juta tersebut harus dibuatkan surat damai demi supaya pihak Bank BSI tidak terseret dengan pelaporan tersebut,” terang Kacab BSI Peterani .