“Bahwa sat Reskrim sudah menjalankan sesuai prosedur berdasarkan petunjuk Jaksa karna 7 orang yang di diduga terlibat dalam pengroyokan tersebut sudah di tahan dan RM yang menjadi dalam dalang pengroyokan itu masih DPO sehingga masih P18,P19 dan tidak mencukupi bukti dalam kelengkapan berkas perkara,” ujar AKP Ismail.
Selain itu dikonfirmasi terpisah oleh DN.ID. pihak JPU yakni Ibu JO membenarkan terkait barang bukti yang belum rampung dimiliki oleh tim penyidik dan sejumlah syarat belum terpenuhi.
“Berkasnya blum lengkap dan masih ada syarat formil dan materil yang harus di penuhi oleh penyidik ” ucap ibu JO.
Halaman Berita ini : 1 2