7 Pelaku Pengroyokan di Makassar DiLepas Polisi Lantaran Tak Cukup Bukti.

Makassar, DNID Sulsel – Sebanyak 7 orang pelaku pengroyokan yang menewaskan Muhlis, di Jalan Darul Maarif Kecamatan Tallo, kota Makassar tahun lalu kini dilpaskan Polsek Tallo. Pelepasan dilakukan lantaran masa tahanan sudah selesai dan sejumlah barang bukti belum rampung.

Mengetahui pelepasan tersangka oleh kepolisan Tallo, DN.ID mengkonfirmasi perkembangan kasus yang menyebabkan Muhlis tewas. Sehingga 7 tersangka kemudian dilepas usai ditahan selama 20 hari.

Kanitres Polsek Tallo Iptu Armin mengatakan belum bisa melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Polsek tallo melepaskan 7 orang yang di tahan lantaran pelaku utama berinisial RM belum ditangkap dan masih dalam tahap pencarian Orang (DPO).

“Benar 7 orang yang di tahan tersebut kini sudah di lepaskan karna belum cukup bukti dan masa tahanan sudah habis dikarenakan sampai sekarang ini pelaku berinisial RM yang menjadi dalang penganiyaan tersebut masih DPO, tetapi 7 orang tersebut harus wajib lapor di polsek “ungkap Iptu Armin.

Iptu Armin juga menjelaskan bahwa ada 3 syarat yang harus di penuhi oleh Polsek untuk melengkapkan berkas perkara yaitu pertama harus mengamankan Pelaku RM, kedua harus menghadirkan TD yang menjadi teman dekat pelaku dan ketiga harus menghadirkan saksi yang melihat langsung penganiyaan pada saat di TKP.

Dilain sisi Kapolsek Tallo AKP Ismail menjelaskan pada awak DN.ID bahwa apa yang dijalankan oleh satreskrim Polsek tallo itu sesuai prosedural berdasarkan instruksi Jaksa Penuntut Umum.

“Bahwa sat Reskrim sudah menjalankan sesuai prosedur berdasarkan petunjuk Jaksa karna 7 orang yang di diduga terlibat dalam pengroyokan tersebut sudah di tahan dan RM yang menjadi dalam dalang pengroyokan itu masih DPO sehingga masih P18,P19 dan tidak mencukupi bukti dalam kelengkapan berkas perkara,” ujar AKP Ismail.

Selain itu dikonfirmasi terpisah oleh DN.ID. pihak JPU yakni Ibu JO membenarkan terkait barang bukti yang belum rampung dimiliki oleh tim penyidik dan sejumlah syarat belum terpenuhi.

“Berkasnya blum lengkap dan masih ada syarat formil dan materil yang harus di penuhi oleh penyidik ” ucap ibu JO.

Simpan Gambar:

Jumat, 10 Februari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa

Senin, 20 Apr 2026 - 22:21 WITA

Serba-Serbi

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 Apr 2026 - 20:53 WITA