Breaking News

Radio Player

Loading...

Kejari Gowa Terima Pengembalian Uang Korupsi Pengadaan Mobil Sampah Senilai Rp 580 Juta

Selasa, 14 Februari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Gowa, DNID Sulsel – Keajaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menerima uang pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil sampah sejumlah Rp 580.000.000 dengan di umumkan di awak media oleh kepala kejaksaan Negeri Yeni Andriani S.H M.H di kantor Kejari Senin 13/02/2023.

Bahwa kasus Tindak pidana korupsi truk sampah tersebut di terima oleh Kepala desa senilai Rp.20.000.000 sebagai fee dan 29 kepala desa menyerahkan uang tersebut dan masih ada 92 kepala desa yang blum mengembalikan.

“Pengembalian kerugian negara ini berasal dari 29 kepala desa yang masing-masing kepala desa mengembalikan sebesar Rp20.000.000. dimana uang tersebut diserahkan langsung oleh 29 kepala desa dan masih ada 92 kepala desa belum mengembalikan ,” ungkap Yeni.

ads

Yeni juga menuturkan aliran dana yang diterima oleh kepala desa se-kabupaten Gowa merupakan hasil pembagian fee yang diberikan oleh rekanan sebagai pengakuan tersangka dengan berdasarkan temuan fakta persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari Fakta-fakta persidangan terungkap aliran dana pengadaan mobil truk sampah masing masing kepala desa menerima uang yang diberikan oleh rekanan sebagai fee,” ujar Yeni.

Berdasarkan total kerugian negara dari hasil audit oleh BPKP Sulsel sebesar Rp 9.104.690.921,20. Hal tersebut dipertegas Muhammad Yusuf S.H M.H sebagai kepala kasi intelijen ( Kasi Intel ) Kejari Kab.Gowa
yang mengatakan adanya kerugian negara sekitar 9 M lebih .

“Bahwa kerugian Negara Hampir 9 M lebih dan akan di tidak lanjuti berdasarkan audit dari BPKP Sulsel dan kami akan menindaklanjuti dengan hasil temuan dan penyidikan tersebut,” ucap Yusuf.

Yusuf juga menyampaikan bahwa Kejari Gowa akan mengerjakan semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian negara yang di lakukan oleh oknum yang melakukan tidak pidana korupsi.

“Dalam kasus ini Kejari Gowa akan mengerjakan semaksimal mungkin untuk pemulihan kerugian negera yang di lakukan oleh tersangka dalam kasus korupsi mobil sampai se-kabupaten Gowa,” ucap yusuf.

Untuk diketahui ada Lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan truk sampah yang ditetapkan oleh tim penyidik, yakni MA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun (2016-2019), AM (Direktur PT. Bima Rajamawellang), FT (Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo).

Kemudian,SA yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga dan tersangka AAS sebagai
Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional.

Berita Terkait

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP
Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:55 WITA

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Berita Terbaru