Atas perbuatannya, para tersangka narkotika jenis sabu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2.
Sementara untuk ganja, dijerat Pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009.
“Ancaman hukuman, 5 sampai 20 tahun penjara,” tutup AKBP Doli
Halaman Berita ini : 1 2