Breaking News

Pendaftaran Caleg akan Dibuka, MK Belum Putuskan Sistem Pemilu

Jumat, 28 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ils

Ils

Bikin Website Murah

Sebagaimana diketahui, judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

“Menyatakan frase ‘proporsional’ Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” urai pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.

“Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat,” bebernya.

Berita Terkait

Melakukan Kegiatan Pengawasan APBD, Mahmud Terima Keluhan Masyarakat Makassar
Apel Siaga Masa Tenang, Bawaslu Lutra Tegas Jangan Batasi Hak Masyarakat
Guru Hebat, Indonesia Kuat: Refleksi Pendidikan dan Tantangan Kalimantan Barat
ASR-Hugua Keluarkan 3 Jurus Jitu Tuk Kelola SDA Pada Debat Ketiga Calon Gubernur
ASR-Hugua Komitmen Jalankan Kebijakan Pemberdayaan yang Lebih Baik untuk Kemajuan Sultra
Masa Tenang Pilkada Dimulai, Erzaldi Ingatkan Pentingnya Hak Pilih Warga Babel
Debat Akhir Hugua Mampu Jawab Pertanyaan Dari Paslon Secara Baik Dan Benar
Yuri : Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Pembentukan Holding Company di Babel
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 17:55 WIB

Melakukan Kegiatan Pengawasan APBD, Mahmud Terima Keluhan Masyarakat Makassar

Minggu, 24 November 2024 - 17:36 WIB

Apel Siaga Masa Tenang, Bawaslu Lutra Tegas Jangan Batasi Hak Masyarakat

Minggu, 24 November 2024 - 13:29 WIB

Guru Hebat, Indonesia Kuat: Refleksi Pendidikan dan Tantangan Kalimantan Barat

Minggu, 24 November 2024 - 11:10 WIB

ASR-Hugua Keluarkan 3 Jurus Jitu Tuk Kelola SDA Pada Debat Ketiga Calon Gubernur

Minggu, 24 November 2024 - 10:51 WIB

Masa Tenang Pilkada Dimulai, Erzaldi Ingatkan Pentingnya Hak Pilih Warga Babel

Minggu, 24 November 2024 - 10:47 WIB

Debat Akhir Hugua Mampu Jawab Pertanyaan Dari Paslon Secara Baik Dan Benar

Minggu, 24 November 2024 - 09:29 WIB

Yuri : Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Pembentukan Holding Company di Babel

Sabtu, 23 November 2024 - 23:21 WIB

Hari Terakhir Masa Kampanye, Danny Pomanto Kunjungi Titik ke-977 di Barombong, Gowa.

Berita Terbaru

Sosial Politik

Apel Siaga Masa Tenang, Bawaslu Lutra Tegas Jangan Batasi Hak Masyarakat

Minggu, 24 Nov 2024 - 17:36 WIB