Pendaftaran Caleg akan Dibuka, MK Belum Putuskan Sistem Pemilu

Ils

Ils

Jakarta DNID-Pendaftaran calon anggota legislatif akan dibuka KPU pada 1-14 Mei 2023. Namun, hingga Kamis (27/4) sore, ‘hilal’ sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu belum tampak. Apakah akan tetap proporsional terbuka, diubah menjadi proporsional tertutup, atau dimodifikasi.

“Tanggal 9 Mei masih ada agenda sidang,” kata jubir MK, Fajar Laksono, seperti dikutip, Jumat (28/04).

Fajar Laksono sendiri sebagai ‘orang dalam’ tidak bisa memastikan apakah sidang 9 Mei 2023 nanti adalah sidang terakhir. Bila jadi sidang terakhir, putusan MK bisa diprediksi kapan diketok. Tapi, bila hakim konstitusi memiliki keyakinan lain, bisa saja MK menggelar sidang lagi.

“Bergantung dinamika persidangan besok. Jadi, baru kita ketahui nanti pada akhir persidangan nanti,” ungkap Fajar Laksono.

Dalam sidang terakhir pada pertengahan April lalu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pendapat ahli yaitu waktu yang tepat mengubah sistem pemilu, apakah untuk Pemilu 2024 atau 2029.

Saldi awalnya meminta untuk menanggalkan mana yang lebih baik, apakah proporsional tertutup atau terbuka. Tapi Saldi mengajak waktu yang tepat bila ingin mengubah sistem pemilu.

“Jadwal pemilu sudah dekat, sebentar lagi parpol harus mengajukan calon. Nah, menurut ahli, kalau akan diubah, tepat sekarang atau menunggu Pemilu 2029?” kata Saldi.
Menurut Saldi, bila terburu-buru, dikhawatirkan hasilnya tidak baik.

“Kira-kira pilihan waktu paling tepat, dengan risiko paling rendah, harus sekarang atau Pemilu 2029?” tanya Saldi menegaskan.

Sebagaimana diketahui, judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

“Menyatakan frase ‘proporsional’ Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” urai pemohon.

Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.

“Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat,” bebernya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 28 April 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Bau Menyengat dan Dikerubungi Lalat, Tumpukan Sampah Ganggu Kenyamanan di RSUD Jeneponto
Elektabilitas Prabowo Merosot dari 34,9% ke 9,8% dalam Setahun, MBG-KDMP Jadi Salah Satu Faktor
Ketua Demokrat Maros Dukung Appi Jadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Sulsel
Bupati Bantaeng Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Kepedulian dan Pelayanan kepada Masyarakat
Polda Babel Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Muara Kasih Bunda, 45 Anak Butuh Rp8 Juta per Bulan
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan
Truk Pasir Parkir di Badan Jalan, Diduga Picu Kecelakaan Maut di Poros Pallangga Gowa
Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan dari Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Jadi Plt
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Bau Menyengat dan Dikerubungi Lalat, Tumpukan Sampah Ganggu Kenyamanan di RSUD Jeneponto

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:20 WITA

Elektabilitas Prabowo Merosot dari 34,9% ke 9,8% dalam Setahun, MBG-KDMP Jadi Salah Satu Faktor

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:27 WITA

Ketua Demokrat Maros Dukung Appi Jadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Sulsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:38 WITA

Bupati Bantaeng Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Kepedulian dan Pelayanan kepada Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:37 WITA

Polda Babel Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Muara Kasih Bunda, 45 Anak Butuh Rp8 Juta per Bulan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:30 WITA

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:13 WITA

Truk Pasir Parkir di Badan Jalan, Diduga Picu Kecelakaan Maut di Poros Pallangga Gowa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan dari Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Jadi Plt

Berita Terbaru