Polres Melawi Amankan Pelaku Satwa Dilindungi Sisik Trenggiling

Poto : Wakapolres Melawi Kompol Asmadi pimpin Press Release pengungkapan kasus tindak pidana jual satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.

Poto : Wakapolres Melawi Kompol Asmadi pimpin Press Release pengungkapan kasus tindak pidana jual satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.

Melawi,DNID Kalbar-Wakapolres Melawi Kompol Asmadi pimpin Press Release pengungkapan kasus tindak pidana satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.

Dalam konferensi perss ini Kompol Asmadi didampingi Kabag OPS Kompol Aang Permana, Kasat Reskrim Iptu Fariz Kautsar Rahmadhani dan Kasat Narkoba AKP Aris Setiawan serta para awak media.

Wakapolres Melawi menyampaikan, berdasarkan laporan polisi LP/A/97/IX/2022. SPKT. Satreskrim Polres Melawi, pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 14.00 disalah satu rumah kos-kosan di Dusun istana Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh.

Satu orang pelaku yang diamankan Insial AN alias A (31), warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Tanah Pinoh.

Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 2 (dua) karung goni yang berisikan sisik Trenggiling basah seberat 25,4 Kg, satu (1) timbangan manual dan satu (1) buah baskom warna hitam.

“Diperkirakan harga kulit Trenggiling tersebut dijual per kilo gram sekitar Rp 1. 800. 000. Diperkirakan total Rp 45.720.000,” ungkap Kompol Asmadi.

Terhadap pelaku, dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dimana setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 5 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

26 Orang Terjaring Razia Pekat, Satpol PP Pangkalpinang Siapkan Evaluasi Izin Penginapan
Nyaris Tewas Dianiaya, IRT di Bulukumba Malah Didatangi Oknum Polisi Diminta Cabut Laporan
Kejang-kejang Hingga Kritis, Dokter di RS Tadjuddin Baru Datang Setelah Korban Meninggal
Bocah 4 Tahun Diduga Kejang Usai Diberi Obat Perawat RSUP Tadjuddin Makassar
Mafia Solar Lintas Kabupaten Berkelompok Diduga Bebas Kuras BBM di Bone Tiap Hari
Polres Bangka Selatan Sita 3.040 Liter Pertalite Bersubsidi di Toboali, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Wara Gelar Patroli Biru Menyisir Titik Rawan Kejahatan
Peternak Ayam di Bontoa Maros Diamankan Polisi, Diduga Edarkan Sabu
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:06 WITA

26 Orang Terjaring Razia Pekat, Satpol PP Pangkalpinang Siapkan Evaluasi Izin Penginapan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Nyaris Tewas Dianiaya, IRT di Bulukumba Malah Didatangi Oknum Polisi Diminta Cabut Laporan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:56 WITA

Kejang-kejang Hingga Kritis, Dokter di RS Tadjuddin Baru Datang Setelah Korban Meninggal

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:35 WITA

Bocah 4 Tahun Diduga Kejang Usai Diberi Obat Perawat RSUP Tadjuddin Makassar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:37 WITA

Mafia Solar Lintas Kabupaten Berkelompok Diduga Bebas Kuras BBM di Bone Tiap Hari

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:55 WITA

Polres Bangka Selatan Sita 3.040 Liter Pertalite Bersubsidi di Toboali, Satu Tersangka Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:45 WITA

Polsek Wara Gelar Patroli Biru Menyisir Titik Rawan Kejahatan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Peternak Ayam di Bontoa Maros Diamankan Polisi, Diduga Edarkan Sabu

Berita Terbaru