Selain sebagai penyalahguna, pria 28 tahun itu juga diindikasikan terlibat dalam pengedaran gelap narkoba jenis Sabu di Dusun Mangara Bombang, Desa Tuppabiring, Kecamatan Bontoa.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita delapan saset plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 20,39 gram, dua pak plastik saset bening kosong, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu pak tabung mikro (microtube), serta satu set alat isap sabu.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal usul sabu yang ditemukan.
“Penanganan perkara ini akan terus kami dalami, termasuk memeriksa barang bukti dan menelusuri asal-usul sabu yang ditemukan. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” ujarnya
Saat ini pria tersebut beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
“Terhadap pelaku, kami juga akan mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran sabu lainnya,” paparnya.
Satresnarkoba Polres Maros terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Penanganan perkara ini dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga proses penyidikan berjalan, status hukum terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Peternak Ayam di Bontoa Maros Diamankan Polisi, Diduga Edarkan Sabu
SABTU, 24 OKTOBER 2026
Maros,DNID.co.id – Seorang peternak ayam di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros,Sulawesi Selatan, inisial MF, diamankan Satresnarkoba Polres Maros terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selain sebagai penyalahguna, pria 28 tahun itu juga diindikasikan terlibat dalam pengedaran gelap narkoba jenis sabu di Dusun Mangara Bombang, Desa Tuppabiring, Kecamatan Bontoa.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita delapan saset plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 20,39 gram, dua pak plastik saset bening kosong, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu pak tabung mikro (microtube), serta satu set alat isap sabu.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal usul sabu yang ditemukan.
“Penanganan perkara ini akan terus kami dalami, termasuk memeriksa barang bukti dan menelusuri asal-usul sabu yang ditemukan. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” ujarnya
Saat ini pria tersebut beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
"Terhadap pelaku, kami juga akan mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran sabu lainnya,” paparnya.
Satresnarkoba Polres Maros terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Penanganan perkara ini dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga proses penyidikan berjalan, status hukum terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)