Dugaan Judi Kodok-Kodok di Jalan Ampera Toboali, Warga Desak Polres Bangka Selatan Bertindak

TOBOALI, DNID.co.id — Dugaan aktivitas perjudian kartu remi yang dikenal warga sebagai kodok-kodok di Jalan Ampera, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menuai keresahan masyarakat. Warga mendesak Polres Bangka Selatan segera melakukan pengecekan di lapangan dan menindak tegas apabila ditemukan praktik perjudian ilegal, Sabtu (24/10/2026).

Keluhan tersebut mencuat karena warga menilai aktivitas yang dilaporkan itu berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan dan memicu persoalan sosial. Masyarakat meminta aparat tidak sekadar menunggu laporan formal, tetapi juga melakukan patroli serta memastikan apakah dugaan perjudian tersebut benar-benar berlangsung.

“Kami sudah sangat resah dengan aktivitas perjudian kartu remi yang marak di wilayah kami. Kami minta aparat kepolisian segera bertindak, baik terhadap perjudian yang terjadi di tempat umum maupun di tempat tertutup,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (24/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal adanya persoalan keamanan dan ketertiban yang perlu ditindaklanjuti. Namun, lokasi spesifik, waktu berlangsungnya aktivitas, pihak yang terlibat, serta skala perjudian masih harus dipastikan melalui pemeriksaan langsung dan keterangan resmi aparat.

Warga Minta Polisi Tidak Menutup Mata

Desakan masyarakat kini mengarah kepada Polres Bangka Selatan agar segera merespons laporan tersebut secara terukur dan transparan. Langkah awal yang dinilai penting ialah memeriksa lokasi yang dimaksud, mengumpulkan keterangan saksi, serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana perjudian.

Penanganan yang jelas juga diperlukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. Jika dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Warga juga berharap kepolisian memberikan edukasi mengenai dampak perjudian, termasuk risiko kerugian ekonomi, konflik keluarga, serta rusaknya hubungan sosial. Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata soal aktivitas permainan kartu, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan kenyamanan lingkungan.

Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti

Secara hukum, tindak pidana perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 426 dan Pasal 427 mengatur perbuatan terkait perjudian dengan penerapan ketentuan bergantung pada peran, tindakan, dan unsur pidana yang dapat dibuktikan.

Karena itu, setiap dugaan harus ditangani melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti, bukan sekadar berdasarkan kabar yang beredar. Ketegasan aparat perlu berjalan beriringan dengan profesionalitas, prosedur hukum, serta perlindungan terhadap hak setiap pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari Kapolres Bangka Selatan mengenai dugaan aktivitas kodok-kodok di Jalan Ampera belum diperoleh. Redaksi masih berupaya meminta penjelasan terkait respons kepolisian, rencana pemeriksaan lapangan, serta kemungkinan langkah penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Publik kini menunggu tindak lanjut yang konkret. Pemeriksaan terbuka dan penjelasan resmi menjadi penting untuk menjawab keresahan warga sekaligus memastikan dugaan perjudian tersebut ditangani berdasarkan fakta dan hukum, bukan asumsi.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 24 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: INDRYANTO

Editor: REDAKSI DNID BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Klarifikasi Kasus Pemuda Pendaki di Mapolsek Ujung Pandang: Keluarga Bantah Isu Minta Uang Rp6 Juta
Bawa Perlengkapan Mendaki, Dua Pemuda Makassar Mengaku di Peras Rp6 Juta Oknum Polsek Ujung Pandang
Berantas Narkoba Bersama, Satresnarkoba Polresta Gowa Gelar KRYD di Lapas Perempuan Sungguminasa
Bukan Musibah, Tapi Kelalaian Orang Tua! Anak 14 Tahun Bawa Mobil, Nyawa Melayang di Libureng
Polsek Manggala Sisir Lokasi Diduga Judi Sabung Ayam, Lima Orang Diamankan
Dari Masjid di Belitung Timur, Wakapolda Babel Mendesak Warga Memperkuat Pengawasan dan Melaporkan Ancaman Keamanan
Milad ke-60 KAHMI, Wali Kota Appi Buka Ruang Kritik dan Gagasan untuk Pembangunan Makassar
AWAS! 14 Hari ke Depan Polisi Bone Gelar Razia Besar-Besaran, Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Utama
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Klarifikasi Kasus Pemuda Pendaki di Mapolsek Ujung Pandang: Keluarga Bantah Isu Minta Uang Rp6 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:42 WITA

Dugaan Judi Kodok-Kodok di Jalan Ampera Toboali, Warga Desak Polres Bangka Selatan Bertindak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:44 WITA

Bawa Perlengkapan Mendaki, Dua Pemuda Makassar Mengaku di Peras Rp6 Juta Oknum Polsek Ujung Pandang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:30 WITA

Berantas Narkoba Bersama, Satresnarkoba Polresta Gowa Gelar KRYD di Lapas Perempuan Sungguminasa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:19 WITA

Bukan Musibah, Tapi Kelalaian Orang Tua! Anak 14 Tahun Bawa Mobil, Nyawa Melayang di Libureng

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:14 WITA

Dari Masjid di Belitung Timur, Wakapolda Babel Mendesak Warga Memperkuat Pengawasan dan Melaporkan Ancaman Keamanan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Milad ke-60 KAHMI, Wali Kota Appi Buka Ruang Kritik dan Gagasan untuk Pembangunan Makassar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:07 WITA

AWAS! 14 Hari ke Depan Polisi Bone Gelar Razia Besar-Besaran, Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Utama

Berita Terbaru