Terkait Kontainer, PT PMM Desak Presiden Prabowo Evaluasi Satgas Trisakti
JAKARTA ,Dnid.Co.Id –Polemik dugaan penyelundupan mineral dari Bangka Belitung memasuki babak baru. PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) secara terbuka meminta Presiden RI Prabowo Subianto mengevaluasi hingga menertibkan Satgas Trisakti di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah perusahaan itu mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu dalam penanganan kasus 15 kontainer ekspor yang belakangan menyita perhatian publik.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga SH MH, usai menyerahkan sejumlah dokumen kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI, Jumat (29/5/2026). Dokumen yang diserahkan meliputi izin usaha, dokumen ekspor, hasil uji laboratorium PT Sucofindo, hingga laporan dugaan pelanggaran hukum terkait pembukaan segel 15 kontainer milik perusahaan di Batam.
Menurut Poltak, langkah itu dilakukan untuk membantah berbagai tuduhan yang berkembang di ruang publik, termasuk narasi yang menyebut PT PMM terlibat dalam penyelundupan material radioaktif, bahan berbahaya, maupun mineral strategis yang dikaitkan dengan industri nuklir.
Caption: Advokat Poltak Silitonga SH MH (Kuasa Hukum PT PMM)
“Jangan sampai lembaga yang dibentuk Presiden justru dipakai menjadi alat untuk melakukan intimidasi, penghakiman opini, bahkan pembunuhan karakter terhadap perusahaan yang menjalankan usaha sesuai aturan hukum,” tegas Poltak.
Ia menilai perusahaan telah lebih dulu dihakimi melalui opini publik sebelum proses hukum berjalan secara utuh dan objektif.
“Perusahaan kami sudah lebih dulu divonis di ruang publik seolah-olah melakukan kejahatan besar terhadap negara. Padahal fakta dan dokumen resminya tidak seperti itu,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Poltak juga menyoroti pernyataan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon terkait kandungan material dalam 15 kontainer milik PT PMM. Menurutnya, informasi yang disampaikan kepada publik tidak menggambarkan keseluruhan fakta berdasarkan hasil pengujian resmi.
“Beliau salah menerima informasi. Tidak ada kandungan radioaktif, tidak ada bahan nuklir, tidak ada barang berbahaya seperti yang dituduhkan. Semua sudah diuji oleh lembaga resmi negara, yaitu Sucofindo,” katanya.
Poltak menjelaskan, seluruh proses ekspor yang dilakukan PT PMM telah melalui mekanisme resmi negara. Sebelum pengiriman dilakukan, sampel material disebut telah diuji oleh PT Sucofindo. Setelah hasil laboratorium dinyatakan memenuhi ketentuan, proses ekspor dilanjutkan dengan penerbitan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) oleh Bea Cukai.
“Kalau memang barang kami mengandung unsur radioaktif atau bahan berbahaya, Sucofindo tidak mungkin mengeluarkan hasil laboratorium. Dan Bea Cukai juga tidak mungkin menerbitkan izin ekspor. Itu lembaga resmi negara, bukan lembaga abal-abal,” ujarnya.
Selain membantah tuduhan penyelundupan, PT PMM juga mempertanyakan proses pembukaan segel dan pengambilan sampel terhadap 15 kontainer di Batam. Perusahaan menduga terdapat prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan meminta Kejaksaan Agung melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami ingin semuanya terang-benderang. Jangan ada kesan hukum dipakai secara sepihak hanya untuk membangun sensasi atau framing tertentu,” kata Poltak.
Kasus ini kini berkembang melampaui persoalan ekspor mineral semata. Di balik kontroversi 15 kontainer tersebut, muncul pertanyaan mengenai profesionalitas penegakan hukum, koordinasi antarinstansi negara, hingga jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi.
Poltak menegaskan, negara memang wajib menjaga sumber daya strategis nasional. Namun, penegakan hukum juga harus berjalan berdasarkan fakta, bukti ilmiah, dan prosedur yang sah, bukan melalui opini yang berpotensi merugikan pihak tertentu.
“Kalau setiap pelaku usaha yang sudah mengantongi izin resmi, lolos uji laboratorium, dan mendapatkan persetujuan ekspor negara masih bisa dituduh sembarangan di ruang publik, maka yang rusak bukan hanya nama perusahaan, tetapi kepercayaan terhadap sistem hukum negara ini,” tegasnya.
PT PMM berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi kinerja Satgas Trisakti di Bangka Belitung agar polemik yang berkembang dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan sesuai koridor hukum. Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan hasil investigasi resmi terkait kontroversi 15 kontainer yang menyeret perusahaan, aparat, dan sejumlah institusi negara tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Terkait Kontainer, PT PMM Desak Presiden Prabowo Evaluasi Satgas Trisakti
SABTU, 30 MEI 2026
JAKARTA ,Dnid.Co.Id –Polemik dugaan penyelundupan mineral dari Bangka Belitung memasuki babak baru. PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) secara terbuka meminta Presiden RI Prabowo Subianto mengevaluasi hingga menertibkan Satgas Trisakti di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah perusahaan itu mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu dalam penanganan kasus 15 kontainer ekspor yang belakangan menyita perhatian publik.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga SH MH, usai menyerahkan sejumlah dokumen kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI, Jumat (29/5/2026). Dokumen yang diserahkan meliputi izin usaha, dokumen ekspor, hasil uji laboratorium PT Sucofindo, hingga laporan dugaan pelanggaran hukum terkait pembukaan segel 15 kontainer milik perusahaan di Batam.
Menurut Poltak, langkah itu dilakukan untuk membantah berbagai tuduhan yang berkembang di ruang publik, termasuk narasi yang menyebut PT PMM terlibat dalam penyelundupan material radioaktif, bahan berbahaya, maupun mineral strategis yang dikaitkan dengan industri nuklir.
“Jangan sampai lembaga yang dibentuk Presiden justru dipakai menjadi alat untuk melakukan intimidasi, penghakiman opini, bahkan pembunuhan karakter terhadap perusahaan yang menjalankan usaha sesuai aturan hukum,” tegas Poltak.
Ia menilai perusahaan telah lebih dulu dihakimi melalui opini publik sebelum proses hukum berjalan secara utuh dan objektif.
“Perusahaan kami sudah lebih dulu divonis di ruang publik seolah-olah melakukan kejahatan besar terhadap negara. Padahal fakta dan dokumen resminya tidak seperti itu,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Poltak juga menyoroti pernyataan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon terkait kandungan material dalam 15 kontainer milik PT PMM. Menurutnya, informasi yang disampaikan kepada publik tidak menggambarkan keseluruhan fakta berdasarkan hasil pengujian resmi.
“Beliau salah menerima informasi. Tidak ada kandungan radioaktif, tidak ada bahan nuklir, tidak ada barang berbahaya seperti yang dituduhkan. Semua sudah diuji oleh lembaga resmi negara, yaitu Sucofindo,” katanya.
Poltak menjelaskan, seluruh proses ekspor yang dilakukan PT PMM telah melalui mekanisme resmi negara. Sebelum pengiriman dilakukan, sampel material disebut telah diuji oleh PT Sucofindo. Setelah hasil laboratorium dinyatakan memenuhi ketentuan, proses ekspor dilanjutkan dengan penerbitan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) oleh Bea Cukai.
“Kalau memang barang kami mengandung unsur radioaktif atau bahan berbahaya, Sucofindo tidak mungkin mengeluarkan hasil laboratorium. Dan Bea Cukai juga tidak mungkin menerbitkan izin ekspor. Itu lembaga resmi negara, bukan lembaga abal-abal,” ujarnya.
Selain membantah tuduhan penyelundupan, PT PMM juga mempertanyakan proses pembukaan segel dan pengambilan sampel terhadap 15 kontainer di Batam. Perusahaan menduga terdapat prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan meminta Kejaksaan Agung melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami ingin semuanya terang-benderang. Jangan ada kesan hukum dipakai secara sepihak hanya untuk membangun sensasi atau framing tertentu,” kata Poltak.
Kasus ini kini berkembang melampaui persoalan ekspor mineral semata. Di balik kontroversi 15 kontainer tersebut, muncul pertanyaan mengenai profesionalitas penegakan hukum, koordinasi antarinstansi negara, hingga jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi.
Poltak menegaskan, negara memang wajib menjaga sumber daya strategis nasional. Namun, penegakan hukum juga harus berjalan berdasarkan fakta, bukti ilmiah, dan prosedur yang sah, bukan melalui opini yang berpotensi merugikan pihak tertentu.
“Kalau setiap pelaku usaha yang sudah mengantongi izin resmi, lolos uji laboratorium, dan mendapatkan persetujuan ekspor negara masih bisa dituduh sembarangan di ruang publik, maka yang rusak bukan hanya nama perusahaan, tetapi kepercayaan terhadap sistem hukum negara ini,” tegasnya.
PT PMM berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi kinerja Satgas Trisakti di Bangka Belitung agar polemik yang berkembang dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan sesuai koridor hukum. Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan hasil investigasi resmi terkait kontroversi 15 kontainer yang menyeret perusahaan, aparat, dan sejumlah institusi negara tersebut.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.