Nyaris Tewas Dianiaya, IRT di Bulukumba Malah Didatangi Oknum Polisi Diminta Cabut Laporan
Bulukumba,DNID.co.id — Penderitaan Ningsih (32), ibu rumah tangga warga Dusun Lassang-Lassang, Desa Mario Rennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menyita perhatian publik. Korban nyaris tewas usai dianiaya oleh seseorang berinisial SPD, namun alih-alih ditangkap, pelaku justru belum diamankan hingga kini.
Bukannya mendapat perlindungan hukum, korban yang sedang terbaring sakit di kediaman orang tuanya di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, justru didatangi seorang Oknum polisi pada Minggu (25/10/2026). Oknum tersebut diduga mengintervensi dan mengintimidasi korban agar mencabut laporan penganiayaan yang telah diajukan dan berdamai dengan pelaku.
Dari penelusuran sumber, Ningsih menyebut oknum yang mendatanginya adalah JM, Bhabinkamtibmas Polsek Gantarang.
“Dia (JM) datang menemui saya, kemungkinan disuruh pelaku, karena dia bilang ke saya bahwa tadi malam pelaku (SPD) datang menemuinya.Dia datang memaksa sayan berdamai dengan pelaku dan juga menyuruh saya mencabut laporan,serta menyuruh saya meminta uang biaya pengobatan langsung ke pelaku,” ungkap Ningsih, Minggu (25/10/2026).
Bahkan, JM seakan-akan sudah mendahului hasil perkara yang akan dilaksanakan Satreskrim Polres Bulukumba.
“Dia bilang: ‘Selasa nanti kamu dipanggil ke Polres untuk mediasi. Datang saja, minta biaya pengobatan ke pelaku, tidak usah perpanjang masalah.’ Saya betul-betul tertekan,” tambah Ningsih menirukan ucapan JM.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Gantarang Kompol Haedar membenarkan anggotanya mendatangi kedua pihak, namun menyebutnya sebagai upaya penengah dan penyelesaian masalah.
“Bhabin bertindak selaku penengah, problem solving. Keduanya adalah warganya, Insya Allah netral. Apalagi laporannya sudah ditangani Polres,” ujar Kompol Haedar melalui pesan WhatsApp.
Meski begitu, Haedar menegaskan bahwa perdamaian tidak boleh disertai unsur paksaan.
“Damai boleh, tapi kalau intimidasi, tidak dibolehkan. Damai harus berdasarkan kehendak sukarela kedua belah pihak,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, JM diketahui tidak memberikan tanggapan hingga berita ini tayang.
Tindakan JM yang mendatangi korban di luar wilayah tugasnya memicu kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk aktivis di Bulukumba. Langkah ini dinilai sebagai bentuk intervensi hukum yang tidak seharusnya terjadi, serta ketidaknetralan aparat yang bertindak layaknya perantara pelaku.
Keluarga korban dan sejumlah pihak pun mulai curiga adanya upaya mengarahkan kasus ini ke jalur restorative justice agar pelaku terhindar dari proses hukum yang semestinya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan berat yang menimpa Ningsih terjadi pada Selasa 6 Oktober 2026, saat itu ia sedang duduk di teras rumahnya. Korban mengalami luka parah pada bagian bibir atas, gusi berdarah, kelopak mata membiru, batang hidung serta bagian kepala mengalami sakit hebat dan sekujur tubuhnya menderita kesakitan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, berjanji gelar perkara akan dilakukan pada Senin (26/10/2026) dan pelaku akan segera diamankan setelah penetapan tersangka diterbitkan. (*)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Nyaris Tewas Dianiaya, Irt di Bulukumba Malah Didatangi Oknum Polisi Diminta Cabut Laporan
MINGGU, 25 OKTOBER 2026
Bulukumba,DNID.co.id — Penderitaan Ningsih (32), ibu rumah tangga warga Dusun Lassang-Lassang, Desa Mario Rennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menyita perhatian publik. Korban nyaris tewas usai dianiaya oleh seseorang berinisial SPD, namun alih-alih ditangkap, pelaku justru belum diamankan hingga kini.
Bukannya mendapat perlindungan hukum, korban yang sedang terbaring sakit di kediaman orang tuanya di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, justru didatangi seorang oknum polisi pada Minggu (25/10/2026). Oknum tersebut diduga mengintervensi dan mengintimidasi korban agar mencabut laporan penganiayaan yang telah diajukan dan berdamai dengan pelaku.
Dari penelusuran sumber, Ningsih menyebut oknum yang mendatanginya adalah JM, Bhabinkamtibmas Polsek Gantarang.
"Dia (JM) datang menemui saya, kemungkinan disuruh pelaku, karena dia bilang ke saya bahwa tadi malam pelaku (SPD) datang menemuinya.Dia datang memaksa sayan berdamai dengan pelaku dan juga menyuruh saya mencabut laporan,serta menyuruh saya meminta uang biaya pengobatan langsung ke pelaku," ungkap Ningsih, Minggu (25/10/2026).
Bahkan, JM seakan-akan sudah mendahului hasil perkara yang akan dilaksanakan Satreskrim Polres Bulukumba.
"Dia bilang: 'Selasa nanti kamu dipanggil ke Polres untuk mediasi. Datang saja, minta biaya pengobatan ke pelaku, tidak usah perpanjang masalah.' Saya betul-betul tertekan," tambah Ningsih menirukan ucapan JM.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Gantarang Kompol Haedar membenarkan anggotanya mendatangi kedua pihak, namun menyebutnya sebagai upaya penengah dan penyelesaian masalah.
"Bhabin bertindak selaku penengah, problem solving. Keduanya adalah warganya, Insya Allah netral. Apalagi laporannya sudah ditangani Polres," ujar Kompol Haedar melalui pesan WhatsApp.
Meski begitu, Haedar menegaskan bahwa perdamaian tidak boleh disertai unsur paksaan.
"Damai boleh, tapi kalau intimidasi, tidak dibolehkan. Damai harus berdasarkan kehendak sukarela kedua belah pihak," tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, JM diketahui tidak memberikan tanggapan hingga berita ini tayang.
Tindakan JM yang mendatangi korban di luar wilayah tugasnya memicu kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk aktivis di Bulukumba. Langkah ini dinilai sebagai bentuk intervensi hukum yang tidak seharusnya terjadi, serta ketidaknetralan aparat yang bertindak layaknya perantara pelaku.
Keluarga korban dan sejumlah pihak pun mulai curiga adanya upaya mengarahkan kasus ini ke jalur restorative justice agar pelaku terhindar dari proses hukum yang semestinya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan berat yang menimpa Ningsih terjadi pada Selasa 6 Oktober 2026, saat itu ia sedang duduk di teras rumahnya. Korban mengalami luka parah pada bagian bibir atas, gusi berdarah, kelopak mata membiru, batang hidung serta bagian kepala mengalami sakit hebat dan sekujur tubuhnya menderita kesakitan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, berjanji gelar perkara akan dilakukan pada Senin (26/10/2026) dan pelaku akan segera diamankan setelah penetapan tersangka diterbitkan. (*)