Mafia Solar Lintas Kabupaten Berkelompok Diduga Bebas Kuras BBM di Bone Tiap Hari
Dugaan penampungan hingga 50 jerigen per hari mencuat, dua mobil asal Soppeng disebut warga kerap berada di SPBU Taccipi. Sopir, petani, dan pengguna solar subsidi mengeluh kesulitan mendapat BBM, sementara Polres Bone dan Pertamina Patra Niaga didesak menindaklanjuti
Bone, DNID.co.id – Minggu (25/10/2026). Program solar subsidi Rp 6.800 yang disiapkan pemerintah untuk rakyat kecil – sopir, petani, nelayan, dan angkutan umum – diduga kuat dirampas mafia lintas kabupaten di Bone.
Sebelumnya DNID.co.id membongkar tiga nama pengepul BBM Solar Subsidi berinisial WWN, ADL, dan LP, kini kelakuan jaringan ini makin menjadi-jadi. Mereka bebas, terang-terangan, dan lintas kabupaten Bone
Modusnya rapi, masif, dan tiap hari terjadi. Seperti mobil-mobil siluman itu-itu terus yang antre di SPBU Taccipi pakai mobil modifikasi, sedot pakai jerigen, lalu ditampung di gudang dan dijual mahal ke industri dengan harga Rp 12.000 hingga Rp 24.000 per liter.
Korban sesungguhnya bukan hanya warga di sekitar SPBU Taccipi. Korbannya adalah seluruh pemakai langsung BBM bersubsidi di Kabupaten Bone yang tiap hari harus gigit jari karena solar dibilang habis, padahal di gudang mafia melimpah.
Diduga Bos dari Soppeng Masuk Bone, Dua Mobil sering Stay di SPBU Taccipi, jaringan ini tidak main-main. Sudah lintas kabupaten.
Pada Rabu, 21/10/2026, lalu warga sempat memergoki dua mobil milik LP dari Peppae, Soppeng, stay lama di sekitar SPBU Taccipi, Kecamatan Ulaweng. Satu Avanza Putih dan satu Pick Up Putih.
“Ada dua mobil LP yang dari Soppeng stay di sekitaran SPBU Taccipi mobil Avanza Putih dan Pick Up Putih, diduga mau ambil barang,” ungkap sumber kepada DNID.co.id.
Pertanyaan dari masyarakat muncul. Untuk apa dua mobil bos dari luar daerah standby bareng di satu SPBU kalau bukan mau mengangkut hasil kurasan?
Ini bukti Bone sudah jadi ladang jarahan mafia BBM lintas kabupaten.
Tiga Nama yang Disebut Warga. WWN, ADL, LP diduga mampu Tampung 50 Jerigen Sehari dari Penyedot
Dari penelusuran warga di lapangan, ada tiga nama yang disebut sebagai jantung jaringan ini:
1. WWN berdomisili di Tajong, Kecamatan Tellu Siattinge. Dikenal sebagai penampung besar. Sopir truk, double cabin, minibus larinya ke dia. Kendaraan operasional. Kijang Expo Pick Up dan Agya/Ayla putih.
2. ADL di Kecamatan Palakka. Rumahnya diduga jadi garasi mobil operasional mereka.
3. LP dari Peppae, Soppeng. Diduga sebagai bos lintas kabupaten yang bekerja sama dengan ADL dan WWN.
Kenapa sopir penyedot lebih memilih jual ke mereka daripada dipakai sendiri? Karena harga beli yang ditawarkan menggiurkan.
“Rata-rata supir penyedot bawa semua minyaknya ke mereka karena diduga harga belinya tinggi. Saya dengar harganya hampir Rp 400 ribu satu jerigen kemasan 32 liter. Mereka tampung kadang sampai 50 jerigen per hari, tidak pernah di bawah 50 jerigen,” beber warga.
Jika 50 jerigen x 32 liter = 1.600 liter per hari dikuras dari satu jaringan saja. Itu jatah untuk puluhan petani dan sopir angkutan yang hilang tiap hari.
Jeritan Pemakai Langsung. Mereka Butuh Kerja, Bukan Antre Seharian, DNID.co.id mencoba menemui sejumlah pemakai langsung yang haknya terampas. Amir, sopir angkutan umum yang solarnya untuk cari nafkah.
“Kita yang butuh solar untuk kerja malah dibilang habis. Mereka antre dua baris, ambil setengah jalan. Kita yang aktif keluar darah untuk transport tidak setiap hari juga ikut antri.” Ucapnya
Selain itu dilokasi yang sama Marni, pengguna jalan yang mengaku tiap hari melintas SPBU Taccipi.
“Saya video tiap hari, itu-itu terus mobil yang antri, paling berubah 3-4 mobil saja. Kasihan kami pengendara lain, antrean mengular sampai ratusan meter.” Kesalnya.
Sementara, seorang petani dan pemilik kendaraan angkutan yang lain protes soal pengawasan yang di duga longgar.
“Kami yang butuh sedikit untuk kendaraan saja susah dapat. Aturannya harus sesuai plat dan STNK, tapi mereka hanya sodorkan STNK dilihat sekilas langsung dilayani. Di mana keadilannya?” Ungkapnya.
Modus mereka sudah berevolusi sejak Bupati Bone Andi Asman Sulaiman memperketat rekomendasi. Sekarang main tangki siluman 200 liter, bolak-balik pindah SPBU, main barcode ganda dan plat ganda untuk bobol MyPertamina. Tanpa dugaan main mata dengan oknum operator, mustahil bisa lolos tiap hari.
Negara Rugi, Rakyat Kecil Menderita, APH Ditantang Bertindak, Ini bukan lagi soal kemacetan di SPBU. Ini adalah tindak pidana berat yang merugikan keuangan negara dan merampas hak rakyat kecil.
Sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:
Pasal 55: Penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi diancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.
Pasal 53: Niaga BBM tanpa izin resmi diancam 3 tahun penjara.
Dasar hukum sudah jelas. Lokasi penimbunan sudah disebut. Diduga kuat Gudang di Tajong dan rumah ADL di Palakka. Nama jaringan sudah terang. WWN, ADL, LP. pengakuan mobil bos dari Soppeng sudah ada.
Kini bola ada di tangan Aparat Penegak Hukum. Warga se-Kabupaten Bone, terutama para pemakai langsung solar subsidi – petani, nelayan, sopir truk dan angkutan – menunggu satu tindakan nyata.
Kapan Polres Bone dan Pertamina Patra Niaga berani turun menyegel dan membongkar gudang penampungan di Tajong Tellu Siattinge atau rumah ADL di Palakka yang diduga menampung puluhan jerigen solar subsidi setiap hari?
Jangan biarkan program subsidi pemerintah untuk rakyat kecil justru jadi bancakan mafia lintas kabupaten.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Mafia Solar Lintas Kabupaten Berkelompok Diduga Bebas Kuras BBM di Bone Tiap Hari
MINGGU, 25 OKTOBER 2026
Dugaan penampungan hingga 50 jerigen per hari mencuat, dua mobil asal Soppeng disebut warga kerap berada di SPBU Taccipi. Sopir, petani, dan pengguna solar subsidi mengeluh kesulitan mendapat BBM, sementara Polres Bone dan Pertamina Patra Niaga didesak menindaklanjuti
Bone, DNID.co.id - Minggu (25/10/2026). Program solar subsidi Rp 6.800 yang disiapkan pemerintah untuk rakyat kecil - sopir, petani, nelayan, dan angkutan umum - diduga kuat dirampas mafia lintas kabupaten di Bone.
Sebelumnya DNID.co.id membongkar tiga nama pengepul BBM Solar Subsidi berinisial WWN, ADL, dan LP, kini kelakuan jaringan ini makin menjadi-jadi. Mereka bebas, terang-terangan, dan lintas kabupaten Bone
Modusnya rapi, masif, dan tiap hari terjadi. Seperti mobil-mobil siluman itu-itu terus yang antre di SPBU Taccipi pakai mobil modifikasi, sedot pakai jerigen, lalu ditampung di gudang dan dijual mahal ke industri dengan harga Rp 12.000 hingga Rp 24.000 per liter.
Korban sesungguhnya bukan hanya warga di sekitar SPBU Taccipi. Korbannya adalah seluruh pemakai langsung BBM bersubsidi di Kabupaten Bone yang tiap hari harus gigit jari karena solar dibilang habis, padahal di gudang mafia melimpah.
Diduga Bos dari Soppeng Masuk Bone, Dua Mobil sering Stay di SPBU Taccipi, jaringan ini tidak main-main. Sudah lintas kabupaten.
Pada Rabu, 21/10/2026, lalu warga sempat memergoki dua mobil milik LP dari Peppae, Soppeng, stay lama di sekitar SPBU Taccipi, Kecamatan Ulaweng. Satu Avanza Putih dan satu Pick Up Putih.
"Ada dua mobil LP yang dari Soppeng stay di sekitaran SPBU Taccipi mobil Avanza Putih dan Pick Up Putih, diduga mau ambil barang," ungkap sumber kepada DNID.co.id.
Pertanyaan dari masyarakat muncul. Untuk apa dua mobil bos dari luar daerah standby bareng di satu SPBU kalau bukan mau mengangkut hasil kurasan?
Ini bukti Bone sudah jadi ladang jarahan mafia BBM lintas kabupaten.
Tiga Nama yang Disebut Warga. WWN, ADL, LP diduga mampu Tampung 50 Jerigen Sehari dari Penyedot
Dari penelusuran warga di lapangan, ada tiga nama yang disebut sebagai jantung jaringan ini:
1. WWN berdomisili di Tajong, Kecamatan Tellu Siattinge. Dikenal sebagai penampung besar. Sopir truk, double cabin, minibus larinya ke dia. Kendaraan operasional. Kijang Expo Pick Up dan Agya/Ayla putih.
2. ADL di Kecamatan Palakka. Rumahnya diduga jadi garasi mobil operasional mereka.
3. LP dari Peppae, Soppeng. Diduga sebagai bos lintas kabupaten yang bekerja sama dengan ADL dan WWN.
Kenapa sopir penyedot lebih memilih jual ke mereka daripada dipakai sendiri? Karena harga beli yang ditawarkan menggiurkan.
"Rata-rata supir penyedot bawa semua minyaknya ke mereka karena diduga harga belinya tinggi. Saya dengar harganya hampir Rp 400 ribu satu jerigen kemasan 32 liter. Mereka tampung kadang sampai 50 jerigen per hari, tidak pernah di bawah 50 jerigen," beber warga.
Jika 50 jerigen x 32 liter = 1.600 liter per hari dikuras dari satu jaringan saja. Itu jatah untuk puluhan petani dan sopir angkutan yang hilang tiap hari.
Jeritan Pemakai Langsung. Mereka Butuh Kerja, Bukan Antre Seharian, DNID.co.id mencoba menemui sejumlah pemakai langsung yang haknya terampas. Amir, sopir angkutan umum yang solarnya untuk cari nafkah.
"Kita yang butuh solar untuk kerja malah dibilang habis. Mereka antre dua baris, ambil setengah jalan. Kita yang aktif keluar darah untuk transport tidak setiap hari juga ikut antri." Ucapnya
Selain itu dilokasi yang sama Marni, pengguna jalan yang mengaku tiap hari melintas SPBU Taccipi.
"Saya video tiap hari, itu-itu terus mobil yang antri, paling berubah 3-4 mobil saja. Kasihan kami pengendara lain, antrean mengular sampai ratusan meter." Kesalnya.
Sementara, seorang petani dan pemilik kendaraan angkutan yang lain protes soal pengawasan yang di duga longgar.
"Kami yang butuh sedikit untuk kendaraan saja susah dapat. Aturannya harus sesuai plat dan STNK, tapi mereka hanya sodorkan STNK dilihat sekilas langsung dilayani. Di mana keadilannya?" Ungkapnya.
Modus mereka sudah berevolusi sejak Bupati Bone Andi Asman Sulaiman memperketat rekomendasi. Sekarang main tangki siluman 200 liter, bolak-balik pindah SPBU, main barcode ganda dan plat ganda untuk bobol MyPertamina. Tanpa dugaan main mata dengan oknum operator, mustahil bisa lolos tiap hari.
Negara Rugi, Rakyat Kecil Menderita, APH Ditantang Bertindak, Ini bukan lagi soal kemacetan di SPBU. Ini adalah tindak pidana berat yang merugikan keuangan negara dan merampas hak rakyat kecil.
Sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:
Pasal 55: Penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi diancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.
Pasal 53: Niaga BBM tanpa izin resmi diancam 3 tahun penjara.
Dasar hukum sudah jelas. Lokasi penimbunan sudah disebut. Diduga kuat Gudang di Tajong dan rumah ADL di Palakka. Nama jaringan sudah terang. WWN, ADL, LP. pengakuan mobil bos dari Soppeng sudah ada.
Kini bola ada di tangan Aparat Penegak Hukum. Warga se-Kabupaten Bone, terutama para pemakai langsung solar subsidi - petani, nelayan, sopir truk dan angkutan - menunggu satu tindakan nyata.
Kapan Polres Bone dan Pertamina Patra Niaga berani turun menyegel dan membongkar gudang penampungan di Tajong Tellu Siattinge atau rumah ADL di Palakka yang diduga menampung puluhan jerigen solar subsidi setiap hari?
Jangan biarkan program subsidi pemerintah untuk rakyat kecil justru jadi bancakan mafia lintas kabupaten.