Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan dari Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Jadi Plt
Gowa,DNID.co.id – Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Dalam SK Mendagri tersebut, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai pelaksana tugas melanjutkan sisa masa jabatan Bupati Gowa.
Dengan demikian, peta politik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) berganti nakhoda, dibawah kendali pemerintahan Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas melanjutkan sisa masa jabatan Bupati Gowa.
Informasi yang berhasil dirangkum Tim Redaksi DNID.co.id, keputusan penting dari pemerintah pusat tersebut resmi diterbitkan pada Rabu (14/10/2026).
Pemberhentian ini merupakan babak akhir dari proses politik panjang di Gedung DPRD Gowa, yang berujung pada dikabulkannya uji pendapat pemakzulan kepala daerah oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepastian terbitnya dokumen pemberhentian tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media.
Politisi gerindra tersebut, mengonfirmasi bahwa Kemendagri telah memproses dokumen administrasi tersebut dan mengeluarkan dua SK sekaligus untuk penataan pimpinan daerah di Gowa.
“SK pemberhentian Husniah Talenrang dan SK penunjukan Pak Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati sudah terbit per tanggal 14 Oktober 2026,” ujar Hasrul kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
“Surat fisiknya akan dijemput hari ini oleh Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Yarham Yasmin, esoknya Gubernur Sulsel akan menyampaikan secara resmi ke DPRD Gowa”, sambung politisi Gerindra ini.
Hasrul menambahkan, setelah pihaknya menerima SK pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, DPRD Gowa akan melaksanakan Rapat Paripurna untuk pengesahan Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif.
“Sejak terbitnya SK tersebut, sudah otomatis Wakil Bupati yang menjalankan fungsi dan kewenangan Bupati Gowa,” ujar Hasrul.
Terbitnya SK Kemendagri ini menjadi muara dari pengajuan berkas usulan pemakzulan yang diajukan legislator Gowa pada Kamis (8/10/2026) pekan lalu.
Diketahui sebelumnya, DPRD Gowa mengajukan Uji Pendapat (UP) atas keputusan HMP DPRD ke MA, yang kemudian terbit Putusan MA (Perkara No. 1 P/UP/ 2026): MA membacakan putusan yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. MA menyatakan bahwa objek permohonan dan alasan pemberhentian yang diajukan DPRD Gowa telah berdasar hukum.
Berdasarkan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014, Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti keputusan MA dan usulan DPRD Gowa dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, dan menunjuk Wabup sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Gowa.
Dengan ditunjuknya Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa, arah administrasi Pemkab Gowa kini resmi memasuki fase baru di bawah pengawasan ketat DPRD dan Pemprov Sulsel.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan dari Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Jadi Plt
KAMIS, 15 OKTOBER 2026
Gowa,DNID.co.id – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Dalam SK Mendagri tersebut, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai pelaksana tugas melanjutkan sisa masa jabatan Bupati Gowa.
Dengan demikian, peta politik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) berganti nakhoda, dibawah kendali pemerintahan Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas melanjutkan sisa masa jabatan Bupati Gowa.
Informasi yang berhasil dirangkum Tim Redaksi DNID.co.id, keputusan penting dari pemerintah pusat tersebut resmi diterbitkan pada Rabu (14/10/2026).
Pemberhentian ini merupakan babak akhir dari proses politik panjang di Gedung DPRD Gowa, yang berujung pada dikabulkannya uji pendapat pemakzulan kepala daerah oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepastian terbitnya dokumen pemberhentian tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media.
Politisi gerindra tersebut, mengonfirmasi bahwa Kemendagri telah memproses dokumen administrasi tersebut dan mengeluarkan dua SK sekaligus untuk penataan pimpinan daerah di Gowa.
“SK pemberhentian Husniah Talenrang dan SK penunjukan Pak Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati sudah terbit per tanggal 14 Oktober 2026,” ujar Hasrul kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
"Surat fisiknya akan dijemput hari ini oleh Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Yarham Yasmin, esoknya Gubernur Sulsel akan menyampaikan secara resmi ke DPRD Gowa", sambung politisi Gerindra ini.
Hasrul menambahkan, setelah pihaknya menerima SK pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, DPRD Gowa akan melaksanakan Rapat Paripurna untuk pengesahan Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif.
“Sejak terbitnya SK tersebut, sudah otomatis Wakil Bupati yang menjalankan fungsi dan kewenangan Bupati Gowa,” ujar Hasrul.
Terbitnya SK Kemendagri ini menjadi muara dari pengajuan berkas usulan pemakzulan yang diajukan legislator Gowa pada Kamis (8/10/2026) pekan lalu.
Diketahui sebelumnya, DPRD Gowa mengajukan Uji Pendapat (UP) atas keputusan HMP DPRD ke MA, yang kemudian terbit Putusan MA (Perkara No. 1 P/UP/ 2026): MA membacakan putusan yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. MA menyatakan bahwa objek permohonan dan alasan pemberhentian yang diajukan DPRD Gowa telah berdasar hukum.
Berdasarkan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014, Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti keputusan MA dan usulan DPRD Gowa dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, dan menunjuk Wabup sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Gowa.
Dengan ditunjuknya Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa, arah administrasi Pemkab Gowa kini resmi memasuki fase baru di bawah pengawasan ketat DPRD dan Pemprov Sulsel.