Padahal Saya Mampu bayar angsuran secara ber-angsur kembali Tetapi pihak penyidik Paksa bawa ke kantor Unit motor istri saya pak,Saya juga merasa Ada Tekanan Karna penyidik bahasa ada ancaman hukuman katanya 2 tahun lamanya penjara Denda 20 juta kalau kasus penggelapan,Saat Istri Saya Di ambil keterangan nya Dalam ruangan Penyidik
kan lucu pak di mana penggelapan saya pak, Sedangkan motor tersebut Ada di tangan saya Ujarnya An Harmia
Namun penyidik Tak hentinya Menelfon Ke Suami Saya Konformasi pertanyakan Motor Tersebut Agar segara Di Setor Ke Polsek Panakukkang
Saya Meminta bantuan Adik Ipar Saya Untuk Konfirmasi ke penyidik ,menyampaikan akan ada niat Lakukan Pembayaran,Sambil kumpulkan Kecukupan angsuran Nya,pak Tolong berikan waktu
Sontang Kata Penyidik ke Nasabah,Harmia Jadi Kalau kamu Tidak Bisa bayar ,Kapan kamu bayar , dan pihak Adira tidak mau lagi Melanjutkan Kata Oknum Penydik lewat percakapan Via Telfon
Lanjutnya Stor Saja itu Motor Di kantor Karna Sudah di buatkan Surat Pernyataan Di kantor,Ucap Via Telfon dalam Percakapan rekaman Tegas Menyebut dirinya Selaku Penydik Aipda Asrianto SH. imbuhnya
Ungkap Harmia Dengan penuh Harapan ke Adira Memberikan waktu untuk Ingin melanjutkan pembayaran Angsuran Saya Yang masih dalam Penunggakan ,Itu saya Akan Bayar, ucap Harmia
Saat Di konfirmasi Wartawan : Kapolsek Membenarkan Ada Masuk Laporan Resmi dari Pihak Adira,Terkait Kasus Gadai Atau Di Gelapkan oleh Debitur
Namun Tambahan Terkait penekanan Dilakukan Oleh Penyidik Ke Debitur Itu Tidak Benar Adanya ,Dan justru ada Kesepakatan Surat Pernyataan Agar menyetor 1 Unit Motor Kendaraan Ke pembiayaan Adira, Ucap Kompol Saharuddin Kapolsek Panakkukang
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya