Gegara Angsuran’ Menunggak,Pihak Adira Lapor Kepolisi,Nasabah Mengaku,Penyidik Minta Titip Kendaraan Dikantor Polsek Panakkukang!!

Gegara Angsuran Menunggak,Pihak Adira Lapor Konsumen Ke Polsek Panakkukang,Diduga Oknum Penyidik Ancam Nasabah Unsur Penggelapan !!

( Makassar 2 Mei 2023).An Nasabah (Harmia) Irt 31, Kecewa Terhadap Penyidik Polsek Panakukan Mengaku Di paksa Buat Surat Pernyataan agar menyetor kendaraan 1Unit Bermotor Dengan No Polisi DD 4656 UH Merk Vino

Mulanya Saya Disurati Panggilan Klarifikasi Oleh Penyidik dari Polsek Panakkukang Makassar Atas nama Aipda Asrianto SH Dari Tgl 21 Maret 2023 No B/190 /III/Res 1.24/2023/Reskrim Terkait DugaanTindak Pidana Penggelapan

Pihak Pelapor Atas Sdr Muhammad Syaban (PT Adira Dinamika Multi finance .TBK).

Suami Harmia Membantah Tidak Pernah Menggadaikan Unit Motor Istri Saya Itu Hanya Saya Titip Ke keluarga,Karna Pihak Penagihan Adira Tidak mau menerima Uang belum Cukup Dari angsuran Yang saya harus bayar Senilai Rp 1 juta 70 Ribu Rupiah.Ungkap Suami Harmia

Tambahnya Justru Motor Ini yang Saya Pakai Ada Sama Saya Dan Tidak Perna Saya Katakan Gadai Justru Bapak. Polisi Yang katakan Saya menggadai padahal Saya Katakan Bukan Gadai Hanya Penyidik Yang Ngotok Pak, Dan Saya Malah Di Buatkan Surat pernyataan Titip kendaraan Untuk Di kembalikan Ke Adira Ucap Salam Suami An Harmia

Lanjutnya juga pak dari hasil Panggilan Waktu diambil keterangan Saya Sempat Mendengar Penyidik dan pihak Adira, Menyebut Nilai Harga motor Saya, ketika Motor Sudah Saya titip ke kantor polisi ,Terkesan saya Kaget Juga Ada Apa !!

Diketahui Salam Suami dari Istri An Nasabah Harmia, Di hubungi pihak penyidik Komunikasi Via Telfon pukul 09.00 WITA pada tgl 29 April, hasil Percakapan Penydik Memaksa Lakukan Setor unit Motor tersebut karna Sudah Dibuatkan Pernyataan yang Atas Nama ada kesepakatan Untuk Kembalikan Motor nya Pak,Kata Penyidik,

Padahal Saya Mampu bayar angsuran secara ber-angsur kembali Tetapi pihak penyidik Paksa bawa ke kantor Unit motor istri saya pak,Saya juga merasa Ada Tekanan Karna penyidik bahasa ada ancaman hukuman katanya 2 tahun lamanya penjara Denda 20 juta kalau kasus penggelapan,Saat Istri Saya Di ambil keterangan nya Dalam ruangan Penyidik

kan lucu pak di mana penggelapan saya pak, Sedangkan motor tersebut Ada di tangan saya Ujarnya An Harmia

Namun penyidik Tak hentinya Menelfon Ke Suami Saya Konformasi pertanyakan Motor Tersebut Agar segara Di Setor Ke Polsek Panakukkang

Saya Meminta bantuan Adik Ipar Saya Untuk Konfirmasi ke penyidik ,menyampaikan akan ada niat Lakukan Pembayaran,Sambil kumpulkan Kecukupan angsuran Nya,pak Tolong berikan waktu

Sontang Kata Penyidik ke Nasabah,Harmia Jadi Kalau kamu Tidak Bisa bayar ,Kapan kamu bayar , dan pihak Adira tidak mau lagi Melanjutkan Kata Oknum Penydik lewat percakapan Via Telfon

Lanjutnya Stor Saja itu Motor Di kantor Karna Sudah di buatkan Surat Pernyataan Di kantor,Ucap Via Telfon dalam Percakapan rekaman Tegas Menyebut dirinya Selaku Penydik Aipda Asrianto SH. imbuhnya

Ungkap Harmia Dengan penuh Harapan ke Adira Memberikan waktu untuk Ingin melanjutkan pembayaran Angsuran Saya Yang masih dalam Penunggakan ,Itu saya Akan Bayar, ucap Harmia

Saat Di konfirmasi Wartawan :  Kapolsek Membenarkan Ada Masuk  Laporan Resmi dari Pihak Adira,Terkait Kasus Gadai Atau Di Gelapkan oleh Debitur

Namun Tambahan Terkait penekanan Dilakukan Oleh Penyidik Ke Debitur Itu Tidak Benar Adanya ,Dan justru ada Kesepakatan Surat Pernyataan Agar menyetor 1 Unit Motor Kendaraan Ke pembiayaan Adira, Ucap Kompol Saharuddin Kapolsek Panakkukang

 

 

 

 

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 2 Mei 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA