MAKASSAR, 10/7/2023). Kapolrestabes Makassar Laksanakan Satuan Lalu Lintas Operasi Patuh Pallawa 2023 Yang Berlangsung 14 Hari mulai Senin tgl 10 Sampai 23 /7/2023 Juli.
Assalamu Alaikum wr.wb. Di Himbau Kepada Seluruh Masyakarat menginformasikan Kira nya patuhi ber-lalu lintas di Kota Makassar
Prioritas pelanggar berlalulintas di mulainya kegiatan Operasi Patuh Pallawa 2023 Polrestabes Makassar

1.Tidak Menggunakan Helm SNI Dapat di sanksi pasal LAJ dan Denda Maks Rp.250.000;
Tidak menggunakan Sabuk Pengaman di sanksi Pasal LAJ dan Denda Maks Rp.250.000;
2. pengendara di bawa umur dapat di Sanksi pasal LAJ dan Denda Maks Rp.1000.000;
3. Tidak di perbolehkan Berboncengan lebih dari Satu Orang dapat di kenakan sanksi denda maks Rp.250.000;
4. Mengemudi Kendaraan Dalam pengaruh Alkohol Atau Narkoba Dapat Di sanksi dan Denda Maks Rp.3000.000;
5.Pengemudi Menggunakan Handphone saat berkendara Dapat Di sanksi pasal dan Denda Maks Rp.750.000;
6.Pengemudi Melawan Arus Atau Melebihi Kecepatan berkendara Dapat Di Sanksi Pasal LAJ dan Denda Maks Rp 500.000;
7.Menggunakan TNBK Yang Modifikasi Dapat Di sanksi Pasal LAJ dan Didenda Maks Rp.500.000;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Himbauan kepada masyarakat agar patuhi lalu lintas Lengkapi Kelengakapan Surat Kendaraan anda
# Operasi patuh Pallawa 2023. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Salam Prisisi #