Melawi DNID Kalbar-
Tim Pendampingan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Melawi menuai sorotan dari berbagai sumber. Satu diantara kalangan yang menyoroti adalah Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Melawi.
Menurut LAKI, sangat menyesalkan ketika Ketua TP3D Melawi, Hutapiadi, ikut campur soal kekompakan atau tidak koalisi partai dalam Pemkab Melawi, hingga mengurusi terkait penolakan lima fraksi di DPRD Melawi terhadap Raperda laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Melawi 2022.
LAKI pun meminta kepada Bupati Melawi untuk dibubarkan, karena dianggap melampaui kewenangan menyampaikan pendapat ke publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu LAKI memandang, bahwa kue pembangunan yang menjadi tufoksi TP3D belum nampak di masyarakat hingga saat ini.
“TP3D yang dibentuk tersebut tidak memiliki pekerjaan yang jelas dan hanya menghabiskan anggaran untuk biaya operasional yang membebani APBD,” ujar Ketua LAKI Melawi, Kanoh Rafinus, Rabu (9/8).
Pihaknya meminta Bupati Melawi harus meninjau ulang atas keberadaannya di lingkup pemerintahan dan tufoksi TP3D yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2021 dan SK Bupati Melawi nomor 500/281 tahun 2021 beranggotakan 10 orang, sehingga pelaksanaan program visi misi Bupati dan Wakil Bupati bisa diwujudkan, diantaranya melalui tufoksi TP3D.
Kanoh, akrab disapa ini, kembali menyebut, bahwa pihaknya sangat mendukung pembubaran TP3D, karena dianggap hanya menghabiskan anggaran operasional dan hasil kerjanya selama ini belum nampak.
Lebih lanjut dikatakan Kanoh, jika pun tidak dibubarkan oleh Bupati Melawi, Dia meminta, agar Ketua TPAD diganti, dengan menempatkan orang-orang yang profesional sesuai bidang ilmu yang dimiliki, tidak melampaui kewenangan berbicara ke publik, tidak mengurusi yang bukan bidangnya dan mestinya fokus mengurusi tufoksinya saja sebagai TP3D untuk membangun daerah ke arah lebih baik.
“TP3D tugasnya sudah jelas, bukan malah ikut campur urusan partai koalisi dan lembaga DPRD hingga menyampaikan pendapat yang bukan kewenangan ke publik,” tegas Kanoh.
Tugas- tugas TP3D
1. Bersama perangkat daerah melaksanakan kajian dan analisis sesuai dengan bidang.
2. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bidang.
3. Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan bupati dan wakil bupati.
4. Memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan kebijakan bupati dan wakil bupati.
5. Melaksanakan pendampingan untuk program pembangunan bupati dan wakil bupati dan menyusun laporan.
6. Memperoleh data dan informasi pembangunan melalui perangkat daerah, instansi vertikal dan BUMD.
7. Berkonsultasi dan koordinasi dengan Sekretaris Daerah dan OPD
8. Menghadiri rapat yang dipimpin oleh Bupati Dan Wakil Bupati.




























