Dari hasil pengembangan itu, terungkap bahwa empat orang pria asal Sulsel telah membeli senpi dan amunisi.
“Awalnya dari hasil pengembangan dan diperoleh dari tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya dan kami bergerak menangkap empat orang tersangka lengkap barang buktinya,” kata Jamaluddin Farti.
Para tersangka disangkakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan LP / A / 22 / VIII / 2023 / SPKT.DITKRIMUM / POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 24 Agustus 2023.
“Para tersangka disangkakan UU Darurat, ancaman cukup tinggi, bisa hukum mati, seumur hidup atau maksimalnya 20 tahun,” ujarnya.
Halaman Berita ini : 1 2