Polda Sulsel Tangkap Pelaku Kepemilikan Senpil dan Amunisi Senjata Tajam

Makassar, DNID Sulsel— Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengamankan empat pria yang melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi secara ilegal .

Adapun empat orang yang diamankan bernama Mahyudin asal Kabupaten Gowa menguasai senpi jenis Baikal, Risal dari Toraja Utara memiliki senpi jenis SIG , Kemudian Risman berdomisili di Kota Palopo menguasai senpi jenis Walter, Terakhir Ilham berasal dari Kota Makassar yang menguasai senpi jenis FN 1911.

Barang bukti yang diamankan – 1 (satu) pucuk senjata api warna hitam merk baikal, 1 (satu) buah magazane ,1 (satu) buah holster warna hitam terbuat dari kulit ,11 (sebelas) butir amunisi tajam kaliber 7,66 mm , 5 (lima) butir amunisi kaliber 9 mm, 4 (empat) tajam, 1 (satu) karet ,1 (satu) unit smartphone merk iphone 14 Pro Max warna ungu.

Kapolda Sulsel, Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus menonjol, yaitu kepemilikan empat senpi Ilegal beserta puluhan amunisi tajam.

“Senpi Ilegal ini diperoleh para tersangka dari pria diamankan oleh Polda Metro Jaya,” kata Irjen Setyo Boedi Moempoeni saat press release hasil operasi pekat Lipu di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/8/23).

Setyo Boedi memastikan bahwa kasus kepemilikan senpi itu tidak ada kaitan dengan teroris. Sebab para pelaku mengaku tidak pernah menggunakan senjata tersebut.

“Kasus ini belum ada kaitannya dengan teroris dan kami masih akan melakukan pengembangan,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Jamaluddin Farti mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria bernama Hamka Yusuf oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari hasil pengembangan itu, terungkap bahwa empat orang pria asal Sulsel telah membeli senpi dan amunisi.

“Awalnya dari hasil pengembangan dan diperoleh dari tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya dan kami bergerak menangkap empat orang tersangka lengkap barang buktinya,” kata Jamaluddin Farti.

Para tersangka disangkakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan LP / A / 22 / VIII / 2023 / SPKT.DITKRIMUM / POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 24 Agustus 2023.

“Para tersangka disangkakan UU Darurat, ancaman cukup tinggi, bisa hukum mati, seumur hidup atau maksimalnya 20 tahun,” ujarnya.

Simpan Gambar:

Selasa, 29 Agustus 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

PT TSM Bantah Cemari Lingkungan, Ini 4 Poin Hasil Mediasi di Gowa
NC Surabaya Jaringan H.WHB Malang Nekat Edarkan Rokok Bercukai Bukan Peruntukannya,Negara Rugi Besar, Aparat Didesak Bertindak
Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:20 WITA

PT TSM Bantah Cemari Lingkungan, Ini 4 Poin Hasil Mediasi di Gowa

Selasa, 21 April 2026 - 07:51 WITA

NC Surabaya Jaringan H.WHB Malang Nekat Edarkan Rokok Bercukai Bukan Peruntukannya,Negara Rugi Besar, Aparat Didesak Bertindak

Senin, 20 April 2026 - 19:10 WITA

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Berita Terbaru