“Kami sangat mengapresiasi Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dan instansi terkait yang berhasil menggagalkan penyelundupan Orangutan Kalimantan. Kami akan selalu berupaya menjalin kerjasama dan koordinasi Multipihak dalam rangka pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar, untuk meminimalisir upaya penyelundupan satwa,” terangnya.
Koordinator Wasdak Besar Karantina Pertanian Surabaya drh. Oka Mahendra menghimbau, kepada semua masyarakat agar menjaga Kelestarian dan Konservasi Tumbuhan dan Satwa.
“Ini menjadi tanggungjawab bersama, semua elemen masyarakat menjadi pemerhati dan peduli satwa liar yang dilindungi. Mari kita menjaga kelestarian dan Konservasi Tumbuhan dan Satwa,” jelasnya.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat SIK. MH menuturkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/49/V1/2023/SPKT Ditkrimsus/ Polda Jawa Timur, tanggal 23 Juni 2023. Translokasi Satwa Liar Jenis Orangutan Kalimantan Subspecies wurmbiil (Ponggo pygmaeus wurmbii) ke Kalimantan Tengah.
“Kronologi kejadian, hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, melaksanakan penyelidikan tindak pidana penyelundupan satwa di wilayah Tanjung Perak kemudian petugas mendapatkan informasi terkait penjualan satwa dilindungi yang berada di alamat Jalan Laksda M. Nasir, Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya,” tuturnya.
Perlu diketahui, dalam penangkapan petugas mengamankan Sdr. FF, bersama barang bukti 1 Orangutan Kalimantan (Pongo pygmnaeus) dalam keadaan hidup di angkut menggunakan 1 unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya